JAKARTA, MEDIASI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti tahap II atau tahap penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana terkait dokumen elektronik yang menjerat dua tersangka berinisial RS dan TT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh langkah penyidikan, ujarnya, berpedoman tegas pada Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” tegas Kombes Iman di Jakarta.
Merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya intervensi dalam proses hukum, Iman menjelaskan istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, maupun menghambat jalannya penyidikan. Meski menghadapi dinamika tersebut, pihaknya memastikan proses tetap berjalan secara bijak dan tidak menyimpang dari aturan hukum.
Ia pun mengajak semua pihak untuk turut memberikan pemahaman hukum yang benar kepada publik. Apabila ada pihak yang menilai terdapat ketidaktepatan dalam penanganan kasus, tersedia jalur hukum yang sah dan dapat ditempuh, antara lain mekanisme praperadilan maupun saluran pengawasan internal kepolisian.
“Kalau ada hal‑hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu‑rambunya,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan Polri tidak anti terhadap kritik dan selalu terbuka atas saran serta masukan yang membangun. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasar fakta dan bukti hukum, bukan berlandaskan narasi yang memicu keresahan, berita bohong, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Budi menjelaskan, setiap upaya paksa yang diambil penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan berdasar. Sebelum memutuskan penahanan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis terhadap tersangka. Pemeriksaan hingga perawatan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Terakhir, Budi menegaskan penanganan kasus ini murni berdasar laporan masyarakat yang dilengkapi alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti pendukung lainnya. Proses hukum ini tidak memiliki niat menyasar latar belakang pribadi, profesi, maupun ketokohan seseorang.
“Semua berjalan di jalur hukum yang benar,” pungkasnya. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
