Deskripsi gambar GIF kamu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tak Ajukan Eksepsi

Siap Hadapi Pembuktian

Kuasa Hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, S.Si, S H., M.M bersama tim, saat menghadiri pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2026)

BANDUNG, MEDIASI.COM – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kuasa hukum terdakwa Soleman, Simon Agung Girsang bersama tim mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dan keinginan kliennya setelah mempertimbangkan strategi pembelaan dalam persidangan.

“Hari ini masih agenda pembacaan surat dakwaan. Sesuai dengan keinginan klien kami, diputuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujar Simon usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya akan mencermati seluruh proses pembuktian dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang berikutnya.

“Nanti pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami akan melihat seluruh keterangan yang disampaikan. Apabila ada hal-hal yang memberatkan dan tidak sesuai dengan fakta, tentu akan kami bantah melalui mekanisme persidangan,” katanya.

Simon mengakui terdapat sejumlah poin dalam surat dakwaan yang menurutnya perlu dikoreksi. Namun, karena telah diputuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, pihaknya akan menyampaikan bantahan dan argumentasi hukum pada tahapan pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum Soleman lainnya, Hendriek Lyston Sihotang, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sekitar 52 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan dan mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap. Harapan kami, perkara ini dapat dilihat secara objektif karena terdapat kemungkinan persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif,” ujar Hendriek Lyston.

Selain saksi dari pihak penuntut umum, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa dengan jumlah sekitar 52 hingga 60 orang.
Beberapa nama yang disebut akan diajukan sebagai saksi antara lain mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, mantan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Ahmad Marzuki, sejumlah pejabat Sekretariat Daerah, pejabat Bagian Umum, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik.

Menurut Hendriek, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait mekanisme pemanggilan para saksi tersebut agar dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, membantah bahwa kliennya memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Sira, penetapan besaran tunjangan tersebut merupakan hasil keputusan politik yang diambil melalui mekanisme rapat di lingkungan DPRD.

“Penetapan itu merupakan keputusan politik dewan. Pak Rahmat Atong tidak memiliki legal standing untuk memutuskan besaran tunjangan perumahan,” tegasnya.

Sira menjelaskan, posisi Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dan memfasilitasi kegiatan dewan, termasuk penyelenggaraan rapat. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh fakta mengenai proses penetapan tunjangan perumahan dapat terungkap secara utuh dan transparan dalam persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.(pir)