KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bekasi adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai alat kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka serta menegaskan posisinya pengendali proses perkara (dominus litis), Kejari Kota Bekasi yang saat ini dipimpin Dr Sulvia Triani Hapsari, SH, M Hum merupakan salah satu Kejaksaan Negeri tipe “A” di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan hirarki tertinggi Kejaksaan Agung RI.
Dan sebagai lembaga penegak hukum utama, institusi ini memegang mandat konstitusional menjaga tegaknya hukum dan keadilan, termasuk di dalamnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejak dilantik dan definitif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 4 Juli 2025, Sulvia Triana Hapsari telah menjalankan amanah kepemimpinan dalam rentang waktu yang cukup memadai untuk membuktikan kapasitas, integritas, dan komitmennya dalam menegakkan hukum.
Kota Bekasi, sebagai salah satu kota besar dengan dinamika pembangunan dan pemerintahan yang tinggi, menuntut kehadiran lembaga kejaksaan yang tegas, responsif, dan berani. Namun, hingga saat ini, pengamatan mendalam dari publik, pemangku kepentingan, dan pengamat hukum menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap arah dan hasil kinerja yang dicapai.
Secara garis besar, terdapat dua isu mendasar yang menjadi sorotan utama atas kepemimpinan beliau. Pertama, belum adanya produk hukum yang signifikan dan terukur dalam penanganan tindak pidana korupsi; Kedua, kebijakan kerja yang hanya cenderung pada fungsi pendampingan, sehingga mengabaikan fungsi utama penindakan.
Indikator paling nyata dari keberhasilan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi, adalah lahirnya produk hukum. Produk hukum ini tidak terbatas pada putusan pengadilan semata, melainkan mencakup rentang proses hukum mulai dari: temuan dugaan tindak pidana korupsi, peningkatan status hasil penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, penyelesaian perkara, hingga penuntutan dan eksekusi.
Sepanjang masa kepemimpinan Sulvia Triana Hapsari, masyarakat belum menyaksikan adanya langkah konkret yang tercatat resmi dan berdampak. Berbagai isu dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, proyek pembangunan, serta pelayanan publik yang santer terdengar di Kota Bekasi, belum mendapat respons hukum yang memadai dari Kejari Kota Bekasi. Belum ada kasus besar maupun signifikan yang diangkat ke permukaan dan diproses secara hukum.
Ketiadaan produk hukum ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Apakah di wilayah hukum Kota Bekasi benar-benar bersih dari korupsi? Atau justru aparat penegak hukum belum bergerak aktif untuk menguak kebenaran? Kondisi ini memberikan persepsi bahwa Kejari Kota Bekasi berada dalam posisi pasif, tidak proaktif mencari perkara, dan kurang tajam dalam membaca potensi pelanggaran hukum. Akibatnya, fungsi lembaga sebagai penjaga integritas pengelolaan keuangan negara terasa tidak berjalan efektif.
Salah satu hal yang paling menonjol dalam arah kebijakan saat ini adalah ketimpangan yang sangat mencolok antara pelaksanaan tugas pendampingan dengan pelaksanaan tugas penindakan. Berdasarkan UU Kejaksaan, lembaga kejaksaan memang memiliki dua fungsi besar yang harus berjalan beriringan: fungsi pencegahan (termasuk pendampingan hukum, konsultasi, dan sosialisasi) serta fungsi penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan).
Kedua fungsi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Pencegahan bertujuan agar pelanggaran tidak terjadi, sedangkan penindakan bertujuan memberikan efek jera jika pelanggaran sudah terjadi.
Namun, di bawah kepemimpinan saat ini, fokus kerja tampak hampir sepenuhnya tercurah pada fungsi pendampingan. Publik lebih sering disuguhi laporan mengenai kegiatan penandatanganan komitmen bersama, pendampingan hukum pada dinas-dinas pemerintahan/Legal Opinion (LO), atau sosialisasi peraturan. Sementara itu, fungsi penindakan yang menjadi jantung wewenang kejaksaan justru terabaikan, pelan, dan nyaris tak terdengar gaungnya.
Kondisi ini menciptakan kesan keliru bahwa Kejari Kota Bekasi telah bergeser fungsinya menjadi semacam “konsultan hukum pemerintah daerah” bukan lagi lembaga penegak hukum yang independen dan berani bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Ketika pendampingan dilakukan berlebihan tanpa diimbangi ancaman penindakan yang nyata, maka pesan yang tersampaikan ke masyarakat dan pelaku korupsi adalah: “Di Kota Bekasi, korupsi hanya akan dinasihati, tidak akan ditindak tegas.” Hal ini sangat berbahaya karena justru memelihara budaya impunitas (bebas dari hukuman) dan melanggengkan praktik korupsi.
Ketidakseimbangan kinerja dan minimnya produk hukum tersebut membawa dampak yang merugikan kepentingan luas: Pertama, dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti berarti membiarkan uang rakyat terus dikorupsi dan hilang tanpa pertanggungjawaban. Kedua, skeptis terhadap kemampuan Kejaksaan dalam melindungi hak dan uang rakyat. Ketiga, proyek yang sarat penyimpangan akan menghasilkan kualitas buruk, tidak bermanfaat, dan menghambat kemajuan Kota Bekasi. Keempat, tanpa adanya tindakan hukum nyata, pelaku kejahatan semakin berani karena merasa aman.
Tulisan ini disusun bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai cermin dan bahan perbaikan demi kemajuan Kejari Kota Bekasi. Oleh karena itu, Sulvia Triana Hapsari selaku pimpinan sebaiknya segera mengembalikan porsi kerja ke koridor undang-undang, yaitu: menempatkan penindakan sebagai prioritas utama. Sementara pendampingan berfungsi sebagai pendukung.
Pendampingan harus berhenti menjadi kegiatan utama, dan harus berbasis risiko serta berorientasi pada deteksi dini tindak pidana. Memerintahkan jajaran untuk bekerja lebih agresif, tajam, dan proaktif dalam menemukan, menyidik, dan menuntut kasus korupsi. Diperlukan terobosan untuk memproses kasus-kasus yang telah mengendap maupun isu yang berkembang di masyarakat.
Kemudian, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Menunjukkan kemandirian dan keberanian memproses setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa memandang jabatan, pangkat, atau kedudukan pelaku, sehingga citra Kejaksaan sebagai penegak hukum yang adil dan berwibawa dapat terpenuhi.
Kejari Kota Bekasi adalah benteng pertahanan negara dan rakyat. Sebagai pemimpin, Sulvia Triana Hapsari memegang kunci kekuatan benteng tersebut. Jika benteng ini lemah, maka korupsi akan bebas masuk dan merusak. Rakyat berharap, evaluasi ini menjadi pemicu semangat baru, agar Kejari Kota Bekasi kembali menjadi lembaga yang ditakuti para pelaku kejahatan, namun dicintai dan dipercaya oleh masyarakat luas, serta benar-benar mampu mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran. (Gokma Siregar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
