Ketua Forkorindo Kritisi Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Dugaan Korupsi Kerja Sama PD Migas dengan Foster Oil

Herman Sugianto, Ketua Forkorindo Bekasi Raya

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, Herman Sugianto mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait masalah kerja sama antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd dalam pengelolaan sumur gas bumi Jatinegara.

Menurut Herman, penanganan kasus dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi ini terkesan jalan di tempat, karena hinggga saat ini masih terus tahap penyelidikan. Info terkini, kata Herman, terkait masalah ini Kejari telah memeriksa sejumlah saksi bahkan mantan wali kota. Pasalnya, dari kasus ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian daerah hingga 39 juta USD atau sekitar Rp390 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama ini berjalan melalui skema Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang ditandatangani pada tahun 2010, di mana PD Migas bertindak sebagai pemegang izin usaha dan Foster Oil berperan sebagai kontraktor yang menanggung seluruh biaya investasi, operasi, serta pemeliharaan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah indikasi ketidakwajaran mulai dari perubahan kontrak, perhitungan bagi hasil, hingga pelaporan produksi yang diduga tidak transparan.

Herman Sugianto juga menyoroti bahwa terdapat celah hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian tersebut. Menurutnya, perubahan klausul kontrak yang dilakukan di tengah jalan justru merugikan pihak PD Migas dan pemerintah daerah, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan tentang pengelolaan aset daerah.

“Kami menemukan adanya ketidakselarasan antara perjanjian awal dengan pelaksanaan di lapangan. Salah satu poin yang mengkhawatirkan adalah metode perhitungan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) yang diduga dihitung secara berlebihan. Hal ini membuat porsi keuntungan yang seharusnya diterima oleh daerah menjadi jauh lebih kecil dari yang semestinya,” ungkap Herman.

Herman menambahkan, dalam kasus ini
terdapat perbedaan angka yang signifikan antara laporan yang disampaikan kontraktor dengan potensi riil di lapangan. Diperkirakan, kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul dari dugaan korupsi ini mencapai angka miliaran rupiah selama kurun waktu berjalannya kontrak. Selain itu, transparansi pengelolaan dana juga dipertanyakan karena laporan keuangan tidak disampaikan secara rutin dan terbuka kepada publik.

Lebih jauh, Herman menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Herman mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah terdapat unsur pidana korupsi dalam kerja sama ini.

“Pemerintah Kota Bekasi juga harus bertanggung jawab dan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja PD Migas. Jika terbukti ada kesalahan atau penyalahgunaan wewenang, maka kontrak harus dievaluasi atau bahkan diputus demi melindungi aset dan hak masyarakat,” tegasnya.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak manajemen PD Migas Kota Bekasi maupun perwakilan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. terkait tuduhan tersebut. Sementara masyarakat berharap penegakan hukum berjalan objektif dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan serta aset daerah dapat dikelola secara optimal demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah tidak bersedia memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun publik tetap menunggu keberanian penyidik untuk membongkar seluruh konstruksi perkara tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa pihak korporasi, pengambil keputusan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut. (*)