Dishub Kota Bekasi Sosialisasikan Rencana Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Ilegal

BEKASI, MEDIASI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar sosialisasi rencana penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu atau ilegal yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, tepatnya di kawasan belakang Grand Mall Bekasi, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini bertujuan menyampaikan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan ketertiban perkeretaapian.

Sosialisasi bertempat di Aula Kelurahan Harapan Mulya dan dihadiri oleh perwakilan Pemkot Bekasi, unsur kewilayahan, tokoh masyarakat, pengurus RT, RW, LPM, BKM, serta warga yang rumah dan aktivitasnya terdampak langsung oleh keberadaan akses tersebut.

Sosialisasi dipimpin langsung Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa rencana penutupan merupakan langkah strategis dan wajib dilakukan mengingat perlintasan sebidang tersebut tidak memiliki izin resmi maupun sistem pengamanan standar. Keberadaannya dinilai memiliki risiko kecelakaan tinggi bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api, serta bertentangan dengan peraturan penyelenggaraan perkeretaapian yang berlaku.

Namun, dalam sesi dialog yang berlangsung, masyarakat melalui para perwakilannya menyampaikan aspirasi agar Pemkot Bekasi tidak terburu-buru menutup akses tersebut sebelum tersedia jalur pengganti yang memadai. Warga mengungkapkan bahwa akses ini sudah lama menjadi jalur alternatif utama yang sangat membantu mobilitas warga, khususnya para pejalan kaki yang hendak menuju sekolah, tempat ibadah, maupun pusat aktivitas harian di sekitar lokasi.

Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, yang menyampaikan aspirasi warga, menekankan bahwa pihaknya sangat memahami pentingnya aspek keselamatan. Meski demikian, ia berharap pemerintah juga peka terhadap kebutuhan warga akan aksesibilitas.

“Kami sangat mengerti bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Namun, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi agar mengkaji kembali rencana penutupan ini sampai benar-benar ada solusi konkret. Harapan kami, disiapkan akses pengganti yang aman dan layak dulu, supaya aktivitas warga tidak terganggu,” ujar Wid Sugiarto mewakili masyarakat.

Hasil dari musyawarah dan pertukaran pendapat tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Pemerintah Kota Bekasi sepakat untuk menunda sementara rencana penutupan akses perlintasan kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta sampai waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini dilakukan guna memberi ruang bagi kajian lanjutan dan penyusunan langkah solutif yang dapat mengakomodasi dua hal sekaligus: menjamin keselamatan publik serta memenuhi kebutuhan mobilitas warga setempat.

Pihak Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan dialogis dan kolaboratif. Segala kebijakan yang diambil nantinya akan tetap melibatkan partisipasi masyarakat demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan bersama. (*)