Anggota DPRD Kota Bekasi Kamil Syaikhu: Rotasi Mutasi Tri Adhianto Tidak Matang

"Ganggu Kinerja dan Hina Aspirasi Publik"

Muhammad Kamil Syaikhu, Anggota DPRD Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menuai kritik keras dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kamil Syaikhu, menilai langkah tersebut tidak didasari perencanaan matang, berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi, bahkan terkesan mengabaikan komitmen yang sudah disampaikan ke publik.

Secara khusus, Kamil menyoroti keputusan memindahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfostandi) Nadih Arifin ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, lalu membiarkan jabatan strategis itu kosong tanpa pejabat definitif. Padahal sebelumnya, Tri Adhianto beralasan penundaan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 harus menunggu ada kepala dinas definitif.

“Kalau alasannya butuh pejabat definitif agar koordinasi lancar, kenapa justru jabatan itu dikosongkan? Ini sangat tidak masuk akal dan kontradiktif. Seolah janji dukungan terhadap hajatan pers hanya basa-basi saja,” tegas Kamil.

Menurutnya, HPN Bekasi Raya bukan sekadar acara seremonial, melainkan milik seluruh wartawan di Kota dan Kabupaten Bekasi. Mengatur jadwal seenaknya, memindahkan pejabat terkait, hingga mengosongkan jabatan kunci, dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap harkat, martabat, dan peran strategis insan pers sebagai mitra pemerintah.

“Pers adalah mitra kritis yang menjembatani kebijakan dan masyarakat. Sikap yang seolah menganggap remeh kegiatan ini sama saja merendahkan profesi wartawan. Apakah kepala daerah seperti ini yang pantas dipertahankan, jika komitmen lisan berbeda jauh dengan tindakan nyata?” tanyanya.

Lebih jauh, Kamil mengingatkan, rotasi memang hak prerogatif kepala daerah, tapi pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan berorientasi pelayanan. Pergantian berulang dalam waktu dekat membuat pejabat tak sempat beradaptasi, program terputus, dan birokrasi jadi lambat. Belum lagi tak ada penjelasan jelas soal dasar penilaian pemindahan pejabat, sehingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

“Penyegaran boleh, tapi jangan sampai merusak ritme kerja dan mereduksi aspirasi warga. Kami minta Pemkot evaluasi ulang kebijakan ini, beri penjelasan terbuka, dan segera perbaiki agar birokrasi kembali fokus melayani, bukan sibuk urusi pertukaran jabatan,” pungkasnya.

Kamil menegaskan Fraksi PKS akan terus mengawasi, dan jika kebijakan ini terbukti merugikan publik atau sarat kepentingan politik, DPRD tak akan diam saja tentu menindaklanjutinya sesuai kewenangan.(ADV/DPRD)