Kebijakan Penundaan HPN Bekasi Raya 2026 Dinilai Tak Tepat Sasaran, Alasan Transisi Pimpinan Dipertanyakan

Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang meminta penundaan pelaksanaan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap kurang tepat sasaran, terlebih karena alasan yang dikemukakan dinilai lemah dan tidak mendesak, yakni menunggu penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfostandi) definitif.

Padahal, belakangan diketahui bahwa Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Nadih Arifin, justru dialih tugaskan untuk memimpin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Artinya, posisi kepala dinas di Diskominfostandi kini benar-benar kosong dalam waktu yang belum bisa dipastikan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah kegiatan strategis seperti HPN harus selalu bergantung pada sosok pimpinan, padahal jajaran teknis dinas masih lengkap dan mampu bekerja.

Awalnya, acara yang dirangkai dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diagendakan berlangsung pada 7 hingga 9 Mei 2026. Namun, dalam rapat koordinasi tanggal 4 Mei lalu, Tri Adhianto memutuskan untuk menunda pelaksanaannya. Alasannya, pemerintah ingin memastikan seluruh aspek administrasi, perizinan, hingga pendukung kegiatan berjalan tertib dan terkoordinasi dengan baik setelah ada kepala dinas definitif.

“Kami sepakat menyesuaikan waktu pelaksanaan karena sedang ada proses transisi. Tujuannya agar semua proses berjalan tertib administrasi dan hasilnya lebih optimal,” ujar Tri saat itu.

Sikap ini kemudian diperkuat oleh Nadih Arifin yang saat itu masih menjabat, yang menyatakan kegiatan baru akan digelar setelah ada pejabat definitif. Menurutnya, hal ini penting agar koordinasi dan pengelolaan anggaran tidak terhambat.

Namun, keputusan tersebut dianggap kurang beralasan logis. Kritik muncul karena pergeseran jabatan yang baru saja terjadi pada Rabu (13/5/2026) justru membuktikan bahwa proses rotasi berjalan dinamis. Nadih kini resmi menjadi Kepala Disparbud, sementara posisi lamanya di Diskominfostandi dibiarkan kosong.

Situasi ini memicu pertanyaan: jika alasan penundaan adalah menunggu pejabat definitif, lalu kapan pastinya kegiatan ini bisa digelar? Apakah harus menunggu bulan atau bahkan berbulan-bulan lagi? Padahal, seluruh persiapan dari panitia penyelenggara dikabarkan sudah matang, mulai dari konsep acara, tema, hingga undangan ke berbagai pihak.

Pengamat kebijakan publik menilai, ketergantungan yang berlebihan terhadap sosok kepala dinas menunjukkan lemahnya sistem kerja birokrasi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pergantian pimpinan seharusnya tidak menjadi alasan utama terhentinya atau tertundanya program strategis, apalagi yang sudah terjadwal dan persiapannya hampir rampung.

Kegiatan HPN bukan sekadar seremonial belaka, melainkan ajang silaturahmi penting, evaluasi kinerja insan pers, serta penguatan peran media dalam mengawal pembangunan daerah. Menundanya terus-menerus hanya karena alasan birokrasi dinilai merugikan momentum dan mereduksi makna peringatan itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyikapi keputusan tersebut dengan profesional meski tentu kecewa. Ia mengaku pihaknya siap menyesuaikan jadwal, namun berharap pemerintah bisa memberikan kepastian waktu yang jelas agar agenda ini tidak mengambang tanpa batas.

“Kami mengerti dinamika birokrasi, tapi kami berharap ada solusi konkret. Persiapan kami sudah matang, tinggal eksekusi. Semoga segera ada titik terang jadwal baru, agar semangat kebersamaan insan pers di Bekasi Raya tetap terjaga,” kata Ade.

Kini, publik menanti kebijakan lanjutan dari Wali Kota Tri Adhianto. Apakah pemimpin daerah ini akan membiarkan posisi vital di Diskominfostandi kosong terlalu lama, atau segera mengisi kekosongan tersebut demi memastikan roda pelayanan dan kerja sama strategis dengan mitra media dapat kembali berjalan normal? (*)

Exit mobile version