BEKASI, MEDIASI.COM – Langkah percepatan revitalisasi Pasar Kranji Baru kembali menemui hambatan serius. Hal ini terjadi setelah pemilik lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) mengeluarkan surat peringatan keras sekaligus batas waktu pengosongan, menyusul berakhirnya masa sewa yang ternyata belum diselesaikan oleh pihak pengelola.
Surat peringatan resmi itu dikeluarkan oleh Hani Setiawan, pemilik tanah bersertifikat SHM nomor 10417/Jakasampurna seluas 468 m², yang berlokasi di Jalan Jenggala No. 68, Komplek Depnaker, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Lahan tersebut sejak awal digunakan oleh PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) sebagai lokasi penampungan pedagang selama proses pembangunan ulang pasar.
Berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian sewa antara Hani Setiawan dengan PT ABB telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Kendati demikian, hingga kini lahan tersebut masih tetap dimanfaatkan sebagai tempat berdagang tanpa adanya perpanjangan perjanjian baru maupun proses pengosongan.
Padahal, melalui kesepakatan lisan lewat telepon dan pesan WhatsApp, manajemen PT ABB yang diwakili Direktur Utama, Rama Wardhana, dikabarkan telah menyanggupi untuk mengosongkan lahan paling lambat Sabtu, 9 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang disepakati berlalu, lahan tersebut belum juga dikosongkan.
Karena tidak ada tindak lanjut, Hani Setiawan akhirnya memberikan ultimatum tegas. Ia menuntut lahan dikosongkan sepenuhnya paling lambat Senin, 11 Mei 2026. Jika tidak dipatuhi, ia tidak akan bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang milik pihak pengelola maupun pedagang, dan akan segera memasang tembok pembatas di sekeliling lahan.
“Apabila sampai tanggal 11 Mei 2026 belum dikosongkan, saya tidak bertanggung jawab terhadap barang-barang milik Saudara maupun pedagang. Pemagaran lahan akan segera saya lakukan,” tegas isi surat peringatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pedagang yang masih menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi atau akrab disapa Wawan, mengaku sangat cemas dan berencana melakukan pendekatan langsung kepada pemilik lahan.
“Siang ini rencana saya akan menemui Pak Hani secara pribadi. Saya akan memohon agar penutupan tidak dilakukan hari Senin besok, demi kepentingan rekan-rekan pedagang yang menempati lahan TPS Blok 6 ini,” ungkap Wawan, Minggu (10/5/2026).
Wawan mengungkapkan, sejauh ini pihak pengelola dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ia telah berusaha menghubungi Rama Wardhana sejak Sabtu, 9 Mei 2026, untuk mengajak berdiskusi mencari jalan keluar, namun hingga hari ini belum ada respon sama sekali.
“Kemarin saya sudah kirim pesan ke Pak Rama agar kita duduk bersama selesaikan persoalan lahan TPS Blok 6 ini, tapi tidak ada balasan. Padahal seharusnya PT ABB bertanggung jawab atas keseluruhan lahan TPS. Apalagi sejak Oktober 2025 lalu, PT ABB sudah resmi melakukan pemungutan retribusi dari para pedagang, jadi urusan lahan ini harus menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya,” tegas Wawan dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari manajemen PT Annisa Bintang Blitar terkait surat peringatan dan keluhan para pedagang. Di sisi lain, masyarakat dan pedagang berharap masalah ini tidak berujung pada penutupan paksa yang merugikan banyak pihak, mengingat proses revitalisasi Pasar Kranji Baru merupakan program strategis yang ditunggu keberhasilannya demi kemajuan perekonomian warga Kota Bekasi. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
