Insiden Kebakaran, Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak SPBE Cimuning Segera Bayar Ganti Rugi

BEKASI, MEDIASI.COM – Komisi II DPRD Kota Bekasi terus bergerak aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat. Setelah insiden kebakaran yang menimpa kawasan sekitar Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning beberapa waktu lalu, pihak legislatif kini mendesak pengelola fasilitas tersebut segera memberikan kepastian dan realisasi pembayaran ganti rugi bagi seluruh warga terdampak.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat yang hingga saat ini belum menemukan titik temu penyelesaian, sekaligus memastikan seluruh hak korban terpenuhi sepenuhnya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mengakhiri kebuntuan yang terjadi. Dalam waktu dekat, Komisi II akan menggelar pertemuan khusus yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait, agar masalah ini diselesaikan secara terbuka, transparan, dan adil.

“Nanti kita akan panggil semuanya. Ada perwakilan warga korban, pihak pengelola SPBE, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, sampai PT Pertamina sebagai pembina teknis. Semua duduk bersama, bicara dari hati ke hati, supaya semuanya jelas dan tidak ada yang tertinggal. Sampai hari ini, warga terus bertanya dan menuntut kepastian, jadi kita harus berikan solusi nyata,” ujar Anton anggota DPRD Kota Bekasi, Rabu (6/5/2026).

Dari data yang dihimpun oleh tim Komisi II, salah satu akar permasalahan yang membuat proses penyelesaian terhambat adalah belum tercapainya kesepakatan terkait besaran nilai kompensasi. Warga korban telah mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar, namun hingga saat ini pihak pengelola SPBE dinyatakan belum menyanggupi atau menyetujui angka tersebut.

Kondisi ini, kata Anton, semakin memperparah beban psikologis dan ekonomi masyarakat yang sudah mengalami kerugian besar, mulai dari hilangnya tempat tinggal, harta benda, hingga gangguan aktivitas hidup sehari-hari. Karena itu, ia menekankan bahwa pihak pengelola tidak boleh berleha-leha dan harus segera merespons dengan sikap tanggung jawab.

“Rp7,6 miliar itu adalah angka yang dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami warga. Kalau sampai sekarang belum disanggupi, apa artinya? Pihak SPBE harus sadar dan segera memberikan jawaban serta solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru menanggung beban lebih lama lagi,” tegas politisi yang dikenal peduli terhadap masalah sosial dan kemasyarakatan ini.

Selain menekankan tanggung jawab pihak pengelola, Anton juga mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak lepas tangan dalam proses ini. Menurutnya, peran pengawasan dan pendampingan dari eksekutif sangat dibutuhkan agar negosiasi berjalan lancar dan berakhir dengan hasil yang menguntungkan semua pihak, terutama korban.

Tidak hanya soal penyelesaian masalah saat ini, Anton juga menyoroti aspek pencegahan ke depannya. Ia menyebut pengawasan ketat baik dari Pemkot maupun Pertamina sebagai pihak pembina teknis, menjadi hal yang krusial. Hal ini penting untuk memastikan standar keamanan operasional diterapkan secara maksimal, terutama mengingat lokasi fasilitas yang berdekatan dengan wilayah pemukiman warga, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas utama. Setelah masalah ini selesai, kita pastikan tidak ada lagi kelalaian, tidak ada lagi standar yang dilanggar. Kita di DPRD akan terus mengawal setiap prosesnya, sampai hak warga terpenuhi dan sistem keamanan benar-benar terjamin,” pungkas Anton.

Langkah-langkah tegas yang diambil Komisi II ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kota Bekasi senantiasa hadir, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi serta hak seluruh warga, menjadi jembatan sekaligus pengawas yang memastikan keadilan dan kepastian hukum terwujud di Kota Patriot. (ADV/DPRD)