BEKASI, MEDIASI.COM – Sebagai wujud komitmen mendukung kebijakan nasional sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi menggelar Workshop Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Nonon Sontanie, Kamis (30/4/2026) ini dihadiri seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan berbagai pembaruan kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Reformasi yang dilakukan difokuskan pada penyederhanaan proses, kecepatan pelayanan, serta kemudahan akses, baik dalam proses sertifikasi maupun penghitungan nilai TKDN itu sendiri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyatakan kegiatan ini menjadi momen strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas seluruh jajaran pemerintah daerah. Tujuannya agar kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara teori, namun benar-benar diterapkan secara konsisten dan terukur dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan P3DN tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan terukur di lapangan,” tegas Ika.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kebijakan terbaru ini menghadirkan sejumlah insentif menarik bagi pelaku usaha nasional. Di antaranya kemudahan dalam memenuhi syarat nilai TKDN minimal sebesar 25 persen, penambahan bobot penilaian bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan, serta penyederhanaan komponen penilaian secara keseluruhan.
Keunggulan lain yang diberikan adalah pemberian preferensi harga dalam proses penawaran. Produk dalam negeri dapat dihargai setara atau bahkan dianggap lebih murah hingga 25 persen jika dibandingkan dengan barang sejenis dari luar negeri, sehingga memiliki daya saing yang jauh lebih baik.
Dari sisi kemudahan administrasi, proses penerbitan sertifikasi TKDN kini jauh lebih cepat. Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 22 hari kerja, saat ini dipangkas menjadi hanya sekitar 10 hari kerja. Bahkan bagi pelaku industri kecil, prosesnya dapat selesai hanya dalam 3 hari kerja. Selain itu, masa berlaku sertifikat juga diperpanjang menjadi 5 tahun, memberikan kepastian hukum dan kemudahan operasional bagi pelaku usaha.
Untuk lebih memberdayakan pelaku usaha skala kecil, pemerintah juga menyediakan mekanisme self declare, di mana pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh sertifikasi TKDN dengan prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis sebagai instrumen penggerak ekonomi. Oleh karena itu, setiap rupiah belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga bagi pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Melalui workshop ini, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan agar seluruh instansi dapat semakin mengutamakan produk dan jasa buatan anak bangsa. Langkah ini dinilai akan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah, memperluas kesempatan usaha bagi UMKM, hingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, kita turut mendorong peningkatan daya saing industri, membuka peluang usaha bagi UMKM, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Inilah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kekuatan ekonomi bangsa sendiri,” tutup Ika Indah Yarti. (ADV)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
