BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan secara penuh dan normal kepada masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil meskipun adanya aturan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Dalam rilis resmi Kantor Imigrasi Bekasi, Nomor: WIM.11.MI.8.TI.08.07-5996 disebutkkan bahwa seluruh personel yang bertugas di lini pelayanan akan tetap menjalankan tugas kedinasan sebagaimana biasa. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses permohonan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono pada acara konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, kebijakan operasional normal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
“Meskipun aturan pusat mulai memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi ASN sebagai bentuk dukungan manajemen untuk efisiensi energi, namun operasional pada unit layanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan,” ujar Anggi Wicaksono.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan instruksi tegas bahwa seluruh jajaran harus tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam.
Lebih jauh, Dirjen Hendarsam menekankan bahwa penyesuaian pola kerja ini sama sekali tidak boleh menurunkan standar kualitas pelayanan. Ia menginstruksikan para Kepala Kantor di seluruh wilayah untuk memantau langsung di lapangan guna memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan.
Guna menjaga produktivitas, setiap atasan langsung juga diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai secara ketat.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diimbau untuk tetap datang ke Kantor Imigrasi Bekasi sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa perlu mengkhawatirkan adanya penutupan layanan atau pengurangan jam operasional di hari Jumat. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
