Sidang Gugatan Panitera PN Bekasi Ditunda, Disebut Sudah Damai Secara Internal

BEKASI, MEDIASI.COM – Persidangan perdana perkara perdata nomor: 159/Pdt.G/2026/PN.Bks yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Tantri Yanti Muhammad terhadap jajaran pimpinan dan staf di lingkungan PN Bekasi ditunda dan tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang seharusnya digelar pada Selasa (14/4/2026) oleh majelis hakim Lusiana Amping dengan hakim anggota Dwi Muramanu dan Ika Lusiana Riyanti pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB di Ruang 4 atau Ruang Tirta I. Namun, hingga waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada aktivitas persidangan yang berlangsung di ruang tersebut.

Dikutip dari hariandialog.co.id, tim redaksi media yang hadir di lokasi telah mencoba meminta konfirmasi kepada petugas informasi dan Humas PN Bekasi, Fahza Henri. Namun, saat dikonfirmasi, petugas tersebut sedang berada dalam rapat.

Setelah menunggu, tim redaksi akhirnya bertemu dengan Juru Bicara PN Bekasi, Dariyanto, di Ruang Mediasi 1 sekitar pukul 10.40 WIB. Dariyanto menjelaskan alasan mengapa sidang tidak jadi digelar.

Menurutnya, pihak penggugat, yaitu Tantri Yanti Muhammad, tidak dapat hadir dalam persidangan, karena sedang sakit. Namun, di luar alasan kesehatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya sudah mencapai titik perdamaian secara internal.

“Beliau informasinya sakit. Jadi tidak bisa hadir di pengadilan. Dan kasus gugatan ini secara internal sudah damai. Namun, bagaimana perdamaiannya serta siapa yang mendamaikan, saya kurang tahu,” jelas Dariyanto kepada wartawan.

Dariyanto juga mengakui bahwa kedua belah pihak, baik pihak penggugat maupun para tergugat, sebenarnya sudah dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Namun, ia tidak dapat merinci lebih jauh mengenai detail kesepakatan damai tersebut.

Ia juga tidak dapat menjelaskan siapa yang bertindak sebagai mediator atau pihak atasan yang turun tangan mendamaikan sengketa internal ini. Begitu pula mengenai identitas kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat, yakni Riska Widiana selaku Ketua PN Bekasi, Alwiyah Maulidyah, dan Dewi Trisetyawati selaku Panitera Muda Perdata, hal itu belum dapat dikonfirmasi.

“Pokoknya sudah damai saya dengar. Tapi bagaimana bentuk perdamaiannya saya tidak mengetahui, serta juru damai atau mediatornya, tidak tahu,” tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan terkait sengketa proses eksekusi lelang nomor 20/Eks/2025/PN.Bks, yang berkaitan dengan putusan perkara nomor 446/Pdt.G/2022/PN.Bks dan nomor 477/Pdt.G/2023/PT.Bdg.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis mengenai bentuk perdamaian yang dicapai antara kedua belah pihak. (*)

Exit mobile version