Panitera PN Kota Bekasi Gugat Atasan dan Jajaran, Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Dr. Hj Tantri Yanti Muhammad, SH, MH , Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Tantri Yanti Muhammad, mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PN Bekasi. Dalam perkara ini, ia menggugat Alwiyah Maulidyah dan Riska Widiana selaku Ketua PN Bekasi, serta Dewi Trisetyawati selaku Panitera Muda Perdata PN Bekasi.

Gugatan tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lusiana Amping dengan hakim anggota Dwi Muramanu dan Ika Lusiana Riyanti, pada Selasa (14/4/2026).

Tantri Yanti didampingi tim kuasa hukum dari kantor Pengacara Sadewa Law Firm yang berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Pondok Bambu, Jakarta Timur, masing-masing Sentra Arga Adyantara, Afif Johan, Putri Sofiani Danial, dan Dedy Krunia. Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Akibat perbuatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp10 miliar. Ia merasa nama baiknya tercemar, sehingga kenyamanan dan fokus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara menjadi terganggu. Selain itu, dalam gugatan materiil, penggugat juga menuntut pembayaran sebesar Rp100.

Dasar Gugatan

Persoalan bermula dari adanya Surat Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari 2026 yang diajukan oleh Alwiyah Maulidyah.

Dalam gugatan perlawanan tersebut, Alwiyah mencantumkan Tantri Yanti sebagai pihak Terlawan II. Menurut Tantri, hal tersebut merupakan kesalahan mendasar karena gugatan itu memiliki cacat formil dan salah pihak (error in persona).

Pertama, gugatan perlawanan tersebut dinilai cacat formil atau obscuur libel karena tidak mencantumkan alamat lengkap dan jelas dari pihak-pihak yang dilawan. Padahal, berdasarkan Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg, kelengkapan identitas dan alamat merupakan syarat mutlak sebuah gugatan.

Kedua, secara substansi hukum, Tantri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan yudisial dalam proses eksekusi. Menurutnya, yang berwenang menerbitkan penetapan eksekusi dan memimpin pelaksanaannya adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan Panitera.

“Panitera hanya bertugas sebagai administrasi perkara, mendampingi juru sita, mencatat proses dalam berita acara, dan mengadministrasikan biaya. Panitera tidak memiliki wewenang untuk memutus atau memerintahkan eksekusi,” bunyi dalil gugatan.

Oleh karena itu, menggugat Panitera dalam perkara eksekusi dianggap sebagai kesalahan pihak atau salah alamat yang tidak dibenarkan secara hukum.

Prosedur Administrasi Disorot

Tantri juga menyoroti tindakan Dewi Trisetyawati selaku Panitera Muda Perdata yang diduga menerima dan mendaftarkan gugatan perlawanan tersebut tanpa melakukan koordinasi atau penelitian yang semestinya dilakukan bersama Panitera.

Padahal, tugas Panitera Muda Perdata adalah meneliti kelengkapan administrasi gugatan sebelum didaftarkan ke dalam buku register. Seharusnya, gugatan yang tidak mencantumkan alamat dan salah pihak dapat ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Kerugian Moril dan Materiil

Akibat digugat dalam perkara tersebut, Tantri Yanti mengaku merasa sangat dirugikan. Selain gangguan terhadap tugas kedinasan, nama baiknya di mata rekan kerja dan masyarakat sekitar menjadi tercemar.

“Perbuatan para tergugat jelas telah melanggar hak-hak subyektif penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, baik secara moril maupun materiil,” tutur penggugat. (*)

Exit mobile version