Soal Proyek Pengadaan Mebel Rp33 Miliar, Plt Kadisdik Kota Bekasi: Barang Sesuai Kontrak dan Masa Garansi Masih Berlaku

Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo memberikan penjelasan resmi terkait aksi demo Front Pembebasan Kota Bekasi beberapa waktu lalu yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mebel tahun anggaran 2025 senilai Rp33 miliar.

Seperti diketahui, dalam aksinya, elemen masyarakat tersebut mendesak diadakannya konferensi pers serta audit menyeluruh atas dugaan praktik monopoli, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

Merespons kekhawatiran mengenai kesesuaian barang, Wibhowo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah verifikasi yang ketat sebelum proses pembayaran dilakukan.

“Sebelum pembayaran, Dinas Pendidikan telah membentuk tim survei yang turun langsung ke sekolah-sekolah. Bahkan tim ini juga melibatkan pihak Kejaksaan. Hasilnya, unit mebel yang diterima sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja,” ujar Wibhowo, Selasa (7/4/2026).

Terkait adanya laporan kerusakan ringan, seperti karet pelindung yang lepas, Wibhowo memastikan hal tersebut bukan masalah besar, karena masih dalam tanggung jawab penyedia barang.

“Ketika ditemukan ada karet-karet yang lepas, langsung diperbaiki oleh penyedia karena masa garansi disepakati selama dua tahun,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan ketidaksesuaian kualifikasi penyedia barang, seperti tidak terpenuhinya persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wibhowo mengaku belum bisa memberikan penjelasan mendalam. Hal itu dikarenakan proses tersebut berlangsung di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat itu masih dalam domain kepemimpinan kepala dinas pendahulu, yakni Alexander Zulkarnain,” ungkapnya.

Wibhowo juga mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengecekan fisik barang di lapangan secara langsung, melainkan hanya dalam forum pembahasan hasil survei.

“Saya tidak ikut ke sekolah saat pengecekan unit, tapi sewaktu rapat tim survei dengan Kejaksaan saya ikut. Di situ saya tahu jika unit sudah sesuai dan masa garansinya masih berlaku, dua atau tiga tahun kalau tidak salah,” pungkasnya. (*)