Laporan Dugaan Pengelolaan CSR Kota Bekasi Jadi Atensi Kejagung

BEKASI, MEDIASI.COM – Isu pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda silaturahmi, diskusi, sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) antara Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya di kawasan Summarecon Bekasi, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah SH, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin SH, Sekretaris PWI Bekasi Raya Michael LL Lengkong, serta sejumlah jajaran pengurus dan anggota dari kedua organisasi.

Selain mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadan, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas berbagai persoalan daerah serta merumuskan gagasan bagi kemajuan Kota Bekasi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam diskusi adalah terkait pengelolaan dana CSR di Kota Bekasi yang dinilai perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana CSR tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menurutnya, persoalan CSR di Kota Bekasi tidak bisa lagi dipandang sebagai isu lokal semata.

“Persoalan CSR di Kota Bekasi bukan lagi sekadar isu daerah. Kami sudah menyampaikan pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan alhamdulillah hal ini sudah menjadi atensi serius di sana,” ujar Burhanudin di sela diskusi.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan CSR sangat penting agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan justru membuka celah penyimpangan oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh LAKI dalam mendorong transparansi pengelolaan dana CSR.

Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat dan insan pers menjadi penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

“Kami di PWI Bekasi Raya mengapresiasi langkah Ketum LAKI. Terkait isu CSR ini, kami berkomitmen untuk ikut mengawal prosesnya. Fungsi pers adalah memastikan bahwa kebijakan publik dan dana yang seharusnya untuk rakyat dikelola secara transparan dan berintegritas,” tegas Ade Muksin.

Selain membahas isu hukum dan tata kelola pemerintahan, pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman untuk terus memperkuat kolaborasi antara aktivis anti-korupsi dan insan pers dalam memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan berbuka puasa bersama dalam suasana hangat penuh keakraban. (*)