Disperkimtan Kota Bekasi Siapkan 5 Hektar Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat

Widayat Subroto Hardi, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi siapkan lahan seluas sekitar lima hektare di Kecamatan Bantargebang untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Hal itu diakui Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menyiapkan lahan tersebut sebagai bentuk dukungan daerah terhadap program pendidikan nasional yang menyasar masyarakat kurang mampu. Proses pembebasan lahan telah dimulai sejak 2024 dan dilakukan secara bertahap.

“Tahun lalu sudah dibebaskan sekitar dua hektare lebih. Tahun ini kita tambah lagi, sehingga ditargetkan tahun depan seluruh kebutuhan lahan sekitar lima hektare sudah selesai,” kata Widayat Subroto Hardi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisik gedung sekolah akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Saat ini Kota Bekasi telah memiliki dua Sekolah Rakyat yang beroperasi dengan total kuota 280 siswa.

Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Bekasi berlokasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi Timur dengan kapasitas 180 siswa. Sementara satu lainnya, Sekolah Rakyat Terintegrasi 43, berada di kawasan Cevest atau Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi yang menampung jenjang SD hingga SMP dengan kuota 100 siswa.

Untuk diketahui, Sekolah Rakyat adalah program nasional Presiden Prabowo sebagai jawaban untuk mewujudkan kemerdekaan dalam mengakses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan sangat miskin.

Tujuan pendirian Sekolah Rakyat tidak hanya memberikan pendidikan gratis dan berkualitas, tetapi juga memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, membentuk karakter, mendukung pendidikan inklusif, serta berkontribusi dalam visi Indonesia Emas 2045.

Para peserta didik Sekolah Rakyat dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 dan 2. Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Bekasi bersama pendamping PKH, pendamping rehabilitasi sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). (ADV)