Wali Kota Bekasi: ASN Bolos 24 Hari Dalam Setahun Bisa Langsung Diberhentikan

BEKASI, MEDIASI.COM – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pentingnya kedisiplinan terhadap para aparatur sipil negara (ASN), terkhusus jajarannya dalam menjalankan tugas. Untuk itu diingatkan, kehadiran pegawai harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kinerja pelayanan publik.

“Kalau tidak salah dalam undang-undang kepegawaian, 24 hari dalam satu tahun ASN tidak hadir bisa langsung diberhentikan, dan saya tidak ingin itu terjadi,” tegas Tri Adhianto saat memimpin apel pagi, Senin (9/3/2026).

Tri menjelaskan secara tidak langsung meminta pimpinan perangkat daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai.

Kemudian, pimpinan perangkat daerah juta diminta melakukan evaluasi jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.

Terlebih dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi, Tri mengajak seluruh jajaran untuk terus menumbuhkan empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Mari kami tumbuhkan rasa empati dan kepedulian diantara kami semua, karena kami adalah orang-orang yang diberikan nikmat lebih dibandingkan dengan kondisi sebagian masyarakat di sekitar kita,” jelasnya.

Selain itu, Tri berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kedepannya dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, empati, serta kepedulian sosial.

“Tentu harapan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Tri. (ADV)

Exit mobile version