BEKASI, MEDIASI.COM – Mulai tahun ajaran 2026-2027 akan diberlakukan larangan ketat bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang belum memiliki SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya di daerah yang memiliki akses transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan menegakkan UU No. 22 Tahun 2009.
Kebijakan ini diberlakukan di berbagai daerah, dengan penekanan kuat di Jawa Barat, di mana aturan ini akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh sekolah, orang tua, dan siswa. Namun, larangan tidak berlaku secara mutlak di wilayah yang belum terjangkau angkutan umum atau daerah terpencil, di mana siswa masih diperbolehkan membawa kendaraan sebagai alternatif.
Di Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, larangan ini mulai hangat diperbincangkan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Menurut Gubernur Jawa Barat, kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak mereka pertama kali memasuki lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut langsung mendapat tanggapan positif dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurutnya, kebijakan ini sudah mulai diterapkan di Kota Bekasi pada tahun ajaran sebelumnya.
“Ya, tentu kita akan menyesuaikan. Anak SMA saja tidak boleh, apalagi anak SD dan SMP. Sebetulnya kita sudah mulai sejak kemarin dengan melarang mereka membawa gawai (gadget),” ujar Tri Adhianto, Senin (9/3/2026).
Tri Adhianto menambahkan, larangan membawa kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya langkah disiplin yang diterapkan. Pemerintah Kota Bekasi juga telah memperketat aturan terkait penggunaan gawai di sekolah.
“Kalau ketahuan membawa HP, akan dikumpulkan agar tidak dipakai pada saat jam pelajaran. Upaya ini terus dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena dianggap mampu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah sekaligus menumbuhkan kemandirian anak.
“Kebijakan ini bertujuan agar siswa lebih fokus pada pembelajaran, interaksi sosial, dan pembentukan karakter tanpa distraksi teknologi,” tutupnya. (ADV).
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
