BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk menjaga integritas dan kebersihan diri menjelang Hari Raya.
Dalam Surat Edaran Nomor: 700/866/ITKO.Irban UPD ditegaskan bahwa ASN dilarangan keras meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apa saja yang termasuk gratifikasi Hari Raya?
1. Parsel / Hampers barang
2. Uang tunai / THR / Voucher
3. Fasilitas lainnya dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menekankan bahwa tradisi saling berbagi memang indah, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan, etika kerja, dan hukum.
“Hadiah terbaik bagi kami adalah kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar Tri Adhianto dikutip Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan adanya pelanggaran atau praktik gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Bekasi.
“Jangan ragu untuk melaporkannya jika Anda menemukan adanya pelanggaran. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kebersihan birokrasi Kota Bekasi,” pungkas Tri Adhianto. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
