BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan seluruh pemilik atau pengelola hotel dan penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mematuhi kewajiban melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diakses melalui laman apoa.imigrasi.go.id. Pelaporan harus dilakukan saat WNA melakukan check-in dan check-out dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono kepada awak media, Rabu (4/3/2026). Menurutnya, kepatuhan pengelola penginapan sangat membantu dalam upaya pengawasan keimigrasian.
Seperti, melaporkan data WNA saat mulai menginap dengan mengunggah foto halaman paspor. Kemudian, ketika check-out wajib melaporkan saat WNA selesai menginap untuk akurasi data.
Data yang dilaporkan mencakup data paspor dan lokasi penginapan, yang terintegrasi secara real-time dengan sistem keimigrasian.
“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan di wilayah Bekasi akan mendukung kelancaran tugas kami dalam mengelola pergerakan WNA,” ujar Anggi, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2), yaitu kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
“Jadi kelalaian melapor dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta,” ujar Anggi. (HS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
