Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tegaskan Tidak Ada Tindakan Intoleransi di Wilayah Kabupaten Bekasi

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Forkopimda dan FKUB usai rapat bersama perwakilan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Perum Grand Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, di Ruang Rapat Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (10/02/2026).

CIKARANG, MEDIASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya menjaga kebebasan beragama serta memastikan tidak ada tindakan intoleransi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal ini ditegaskan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, usai rapat bersama terkait aktivitas Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Green Cikarang Village (GCV), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.

Plt Bupati Asep Surya Atmaja mengatakan, Kabupaten Bekasi merupakan kawasan heterogen dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, sehingga toleransi harus terus dijaga bersama.

“Saya pastikan hari ini Kabupaten Bekasi itu tidak ada intoleransi. Beribadah dengan tenang menurut agamanya masing-masing,” ujar Asep usai rapat pembahasan di Ruang Rapat Wakil Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (10/02/2025).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta perwakilan Rumah Doa HKBP Serangbaru.

Asep menyampaikan, hasil rapat menyepakati bahwa aktivitas ibadah sementara dialihkan ke hotel, sambil menunggu penentuan lokasi yang dinilai aman, nyaman serta sesuai ketentuan dan regulasi.

“Hari ini sudah kita putuskan untuk sementara beribadah di hotel sambil mencari tempat yang kelihatan aman, nyaman, dan akan kita tinjau bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, peninjauan lokasi nantinya akan melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dinamika di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Bekasi KH. Mubarok Nuri menegaskan bahwa inti dari upaya FKUB adalah menjaga kerukunan di masyarakat, bukan sekadar menekankan aspek administrasi.

“Yang paling kami perjuangkan itu rukunnya. Izin resmi itu hanya di atas kertas. Yang lebih penting bagaimana komunikasi dengan lingkungan, dengan tetangga, dengan sesama warga,” katanya.

Ia menekankan, pemerintah tidak mengatur ibadah pemeluk agama, melainkan menertibkan aspek bangunan rumah ibadah karena berkaitan dengan ketertiban dan kondusivitas lingkungan, termasuk akses, parkir, serta mobilisasi jamaah.

“Kalau ibadah, kita jamin semua bebas sesuai dengan agama di Indonesia. Yang ditertibkan di sini rumah ibadahnya, bangunannya,” tegasnya.

KH. Mubarok juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga suasana Kabupaten Bekasi tetap kondusif, aman, dan damai.

“Kita semua punya tanggung jawab bagaimana Kabupaten Bekasi ini aman, damai. Bukan tanggung jawab pemerintah atau FKUB saja,” ujarnya.(pir)

Exit mobile version