JAKARTA, MEDIASI.COM – Mengaku sebagai Direktur Operasional PT Candra Gemilang, Ahmad Susilo terpaksa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan dan pengiriman batu bara di Kalimantan Timur.
Peristiwa melawan hukum itu terjadi pada bulan Agustus 2025 dan dilaporkan 28 Agustus 2025 dengan bukti LP B/278/VIII/2025/SPKT ll/ Polda Kaltim. Namun, karena laporannya tak kunjung ditangani Polda Kaltim, Alexius Tantrajaya terpaksa melapor ulang ke Mabes Polri.
Menurut advokat senior Alexius Tantrajaya, perbuatan terlapor Ahmad Susilo sangat merugikan kliennya, Hedy Soewito, maupun merugikan negara dari sisi pajak dan lain-lainnya.
Dasar dari ada laporan itu, lanjut Alexius, mengingat sosok Ahmad Susilo tidak dikenal di tubuh PT Candra Gemilang, baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah diangkat menjadi Direktur Operasional (Dirops) PT Candra Gemilang.
Namun, tanpa sepengetahuan pemegang saham PT Sinar Graha Perdana selaku pemegang saham 40 persen di PT Candra Gemilang tiba tiba bertindak di luar batas. Hal ini juga diperkuat adanya surat keterangan dan pernyataan dari M Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Candra Gemilang tertanggal 9 Desember 2025.
“Dengan dasar itulah, Ahmad Susilo diduga bertindak ilegal sehingga kami laporkan kepada yang berwajib,” ujar Alexius kepada koranmediasi.com, Senin (22/12/2025).
Perlu diketahui, kata Alexius, pelaporan ini dilakukan berdasarkan surat PT Cara Gemilang perihal Shipping Instruction nomor: 003/si/cg.mse/Xll/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada BUP PT Rugaya Nusantara Jaya, port department, agar dapat dikapalkan batu bara milik PT Candra Gemilang ke kapal PT Putra rupat 9/bg Tanjung MEDANG 9 guna diangkut dan dibongkar di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar untuk diserahkan kepada PT Mega Sumber Energy yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Susilo selaku Dirops yang nyatanya pelapor tidak mengenalnya.
Disamping itu, aktivitas tambang batu bara PT Candra Gemilang di Desa Paser, Kalimantan Timur pun sudah dihentikan. Demikian Alexiun Tantrahaya mengakhiri perbincangan dengan koranmediasi.com, Senin (22/12/2025). (MS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
