KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi “Ijon Proyek”

JAKARTA, MEDIASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus korupsi “Ijon Proyek”. Penetapan tersangka ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.

Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.

Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.

Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (*)