Jelang Natal, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Hormati Perbedaan

Penulis: Pirlen Sirait
Usup Supriatna, S.IP Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, duduk bersama dengan jemaat HKBP GCV, Rabu (17/12/2025) malam

CIKARANG, MEDIASI.COM – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan menjelang perayaan Natal di Kabupaten Bekasi. Ajakan ini disampaikan saat turun langsung ke Perumahan Grand Cikarang Village (GCV), Desa Jayasamurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/12/2025) malam.

Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kronologis penolakan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang hendak melaksanakan ibadah di lingkungan perumahan tersebut.

Peristiwa penolakan ibadah, sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Dalam kunjungannya, Usup melakukan pendampingan serta meminta keterangan dari para penatua Pos Pelayanan HKBP GCV yang turut dihadiri puluhan perwakilan jemaat.

Usup menegaskan pentingnya menjaga kebebasan beribadah serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh umat beragama, khususnya menjelang perayaan Natal.

“Saya berharap jemaat HKBP dapat melaksanakan ibadah dengan damai, tenang, dan tanpa gangguan. Kita semua memiliki kewajiban untuk saling menghormati keyakinan masing-masing,” ujar Usup Supriatna.

Politisi muda PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu menekankan bahwa toleransi antarumat beragama harus terus dijaga di Kabupaten Bekasi, agar kondusivitas daerah tetap terpelihara.

“Sebagai sesama pemeluk agama, kita wajib saling menghargai dan memberi kenyamanan dalam beribadah. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usup mengingatkan bahwa perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan merupakan kekuatan bangsa yang harus dirawat bersama.

Jemaat HKBP GCV sampaikan pengharapan kepada Usup Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi

“Negara ini merdeka melalui perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Oleh karena itu, perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan seharusnya menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Usup juga menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Ia mencontohkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam mendukung pendirian rumah ibadah.

“Pemerintah Daerah sangat mendukung kebebasan beribadah. Bupati Bekasi telah meresmikan Gereja Katolik Paroki Lippo, melakukan peletakan batu pertama Gereja Kristen Indonesia (GKI), dan secara administratif selalu hadir mendukung masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah,” pungkas Usup.

Di akhir pernyataannya, Usup menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh pihak guna menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.

“Dari penjelasan jemaat HKBP, tempat ibadah di GCV ini merupakan pos pelayanan yang menginduk ke Cibitung. Harapannya, warga sekitar dapat kembali duduk bersama dan menjaga kondusivitas agar jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

Sementara itu, Penatua HKBP GCV, Taripar Simanjuntak, menjelaskan bahwa jemaat HKBP telah melaksanakan ibadah setiap hari Minggu di Pos Pelayanan tersebut selama sekitar tujuh tahun. Namun, penolakan pertama terjadi pada 30 Oktober 2025.

“Saat itu, jemaat yang hendak beribadah di rumah doa dilarang melintas di Jalan Blok D Perumahan Grand Cikarang Village oleh sekelompok orang yang mengaku warga sekitar, termasuk beberapa dari luar perumahan,” jelas Taripar.

Penolakan kembali terjadi pada Minggu (7/12/2025). Meski jemaat telah mengalihkan rute perjalanan melalui pinggiran sawah, sebagian warga kembali menghadang hingga sempat terjadi aksi dorong-mendorong.

“Kondisi saat itu sudah tidak kondusif, sehingga kami menempuh jalur mediasi,” ungkapnya.

Upaya mediasi pertama dilakukan di Desa Jayasampurna, kemudian dilanjutkan di Kantor Kecamatan Serang Baru yang diinisiasi Camat pada 12 Desember 2025. Mediasi ketiga dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) di Gedung Bupati Kabupaten Bekasi dan difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dalam hasil notulensi rapat disepakati bahwa untuk sementara waktu, jemaat HKBP GCV melaksanakan ibadah di Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kawasan Jababeka. Rapat tersebut dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB, Kepala Desa Jayasampurna, serta unsur Muspika, termasuk Kapolsek, perwakilan Danramil, Satpol PP, dan Bhabinkamtibmas. (pir)