Grib Jaya Desak Kejari Kota Bekasi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Jenazah 2024

Ormas Grib Jaya saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (16/10/2025)

BEKASI, MEDIASI.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (Grib Jaya) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (16/10/2025).

Ratusan massa aksi Grib Jaya mendesak Kejari Kota Bekasi segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan mobil jenazah jenis APV GL sebanyak 43 unit senilai Rp13 miliar yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, Grib Jaya menyebutkan bahwa pengadaan mobil jenazah ini dilakukan dengan metode E-Katalog yang dipercayakan kepada PT Sukses Senang Makmur tersebut, sarat dengan kejanggalan.

Berdasarkan penelusuran Grib Jaya, PT Sukses Senang Makmur diduga keras tidak terdaftar dalam E-Katalog 5.0 sebagai penyedia aktif untuk produk ambulance jenazah tipe APV GL pada waktu pengadaan itu dilakukan.

“Hal itu melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden (Perpres) RI No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres tersebut, seluruh kegiatan pengadaan melalui E-katalog wajib menggunakan penyedia dan produk yang telah terverifikasi,” katanya.

Grib Jaya juga menduga kuat PT Sukses Senang Makmur menggunakan alamat fiktif. Alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan itu tidak valid, tidak bisa diverifikasi secara faktual dan tidak ditemukan keberadaan fisik kantornya.

Kemudian, hasil penelusuran lanjut Grib Jaya, harga yang disepakati Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi jauh lebih tinggi alias diduga mark’up.

Harga unit APV sesuai kontrak menurut Grib Jaya sebesar Rp312.500.000,- sementara berdasarkan data dari dialer resmi Suzuki di Bandung, Jawa Barat, harga unit tersebut hanya Rp.257.543.500,-

Akibat perbuatan yang diduga korupsi tersebut, Grib Jaya memperhitungkan terjadi kemahalan Rp54.956.500,-per unit. Akibat selisih tersebut, negara atau Pemkot Bekasi menderita kerugian sebesar Rp 2,36 miliar.

Terhadap temuan tersebut, Grib Jaya mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Menyeret semua oknum-oknum yang terlibat ke meja hijau.

Merespon aksi massa tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ryan Anugrah berkenan menerima perwakilan massa untuk berdialog. Usai berdialog, massa pun membubarkan diri sekitar. (*)

Exit mobile version