SMP Negeri 5 Cibitung Dirikan Kantin, Hasil Sewa Dibagikan ke Anggota Koperasi Sesuai AD/ART

Penulis: Pirlen Sirait
Puji Astuti, Kepala SMP Negeri 05 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG, MEDIASI.COM – Dugaan adanya pungutan sewa dari 7 unit kantin sekolah yang disewakan sebesar Rp 7.000.000 per tahun dari masing-masing satu unit dibantah Puji Astuti selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 05 Cibitung Kabupaten Bekasi.

“Salah, ada dua orang dari intern berbeda perlakuannya, karena mereka sudah mengawal berdirinya kantin, namun tidak jauh beda dengan yang lain, namun untuk besaran sewanya yang tahu itu bendahara,” kata Puji, Kamis (16/10/2025).

Puji juga turut membantah beredarnya informasi terkait penyalahgunaan wewenang dalam mencari keuntungan dengan berbisnis di sekolah negeri, memungut sewa kantin untuk memperkaya diri sendiri (oknum)

“Maaf, maaf, yang mendapatkan keuntungan sewa kantin tidak ada oknum guru, tapi semua (anggota koperasi-red) dapat, sesuai AD/ART yang mengatur dan membagi keuntungan, berapa yang didapatkan pemilik saham, berapa untuk umum, berapa untuk perawatan dan seterusya,” tegasnya.

Menurut Puji, pendirian kantin di SMP Negeri 5 Cibitung didirikan atas nama koperasi sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan sekolah yang beranggotakan 40 orang, dimana modal mendirikan kantin tersebut inisiatif dari anggota koperasi, membeli saham sesuai kemampuan, ada anggota yang beli saham satu lembar, dua lembar dan hasilnya buat dikembalikan ke koperasi lagi,” paparnya.

Adapun sumber dana biaya mendirikan kantin sekolah tersebut didapatkan dari hasil patungan anggota koperasi.

“Modalnya patungan dari pihak sekolah dalam wadah koperasi, ia otomatis ada biaya sewa yang harus dibayar oleh pengelola kantin, agar kami bisa mengembalikan modal atau istilahnya saham,” tandasnya.

Puji juga mengaku, bahwa hampir semua sekolah membangun kantin di Kabupaten Bekasi, dan mempertanyakan kenapa mempersoalkan pengadaan kantin di sekolah tempatnya bekerja.

“Kantin di SMP 5 dibangun sebanyak 7 unit tapi tidak permanen, namun memenuhi standar pendidikan, saya pikir hampir semua sekolah membangun kantin, tidak hanya SMP 5 Cibitung, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak,” jelasnya.

Saat ditanya regulasi pendirian kantin di SMP Negeri 5 dan pertanggungjawaban pengelolaan kantin dan sewanya, Puji menambahkan bahwa pendirian kantin tersebut sesuai aturan dan untuk menjaga keamanan siswa-siswi untuk tidak keluar dari pekarangan sekolah sesuai aturan.

“Kami ini awam ia, namun atas kesepakatan bersama untuk mengatasi siswa-siswi untuk tidak keluar dari pekarangan sekolah demi menjaga keamanan dan dalam kontrol kami, lalu bersepakat dirikan kantin, dan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur harus ada sarana dan prasarana, ruang kelas, tempat bermain, tempat beribadah, toilet dan kantin, nah regulasi itulah dasar kami,” terangnya.

Namun berdasarkan pencarian data yang kami dapatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah diubah di PP Nomor 32 Tahun 2013 dan disempurnakan dengan PP Nomor 13 Tahun 2013 lalu dicabut lagi menjadi PP Nomor 4 Tahun 2022.

Kendati demikian Puji Astuti dalam menanggapi adanya pendapat masyarakat, agar Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati untuk membuat payung hukum yang mengatur sesuai regulasi, untuk kantin yang didirikan di SMP Negeri dan SD Negeri menjadi pendapatan daerah berupa retribusi, yang dianggap merupakan kebocoran PAD.

“Kalau Pemerintah Daerah mau menarik retribusi (dari hasil sewa kantin-red) kami siap, misalkan omset dari SMP Negeri 5 segini, berarti harus menyetorkan retribusi menjadi pendapatan asli daerah sesuai payung hukumnya, kami siap,” tutupnya.

Untuk mendapakan tanggapan Dinas Pendidikan mengenai isu yang beredar terkait pendirian koperasi di SMP Negeri 5 Cibitung, untuk mengatur modal dan keuntungan melalui koperasi tersebut harus menanyakan ke pihak terkait. (pir)