BEKASI, MEDIASI.COM – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi memberikan kemudahan dalam proses rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Bekasi.
Kemudahan ini dilakukan untuk mengembangkan potensi pariwisata, melestarikan budaya, dan mendukung ekonomi kreatif di wilayah Kota Bekasi. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, Geri Kristian Panjaitan kepada koranmediasi.com.
“Selain TDUP, Disparbud Kota Bekasi juga menerbitkan sertifikat Usaha Pariwisata yang merupakan izin berusaha dan operasional untuk berbagai jenis usaha di sektor pariwisata,” ujar Geri Kristian,
Rabu (8/10/2025).
Geri Kristian Panjaitan lulusan Sarjana Komunikasi ini mengatakan, dalam memberikan kemudahan perizinan usaha kepada pelaku usaha atau pemilik investor, bisa langsung dilakukan melalui sistem online singel submission (OSS) RBA.
“Untuk masa berlaku izin usahanya juga tidak ada batasannya, selama tidak ada perubahan-perubahan dari Pusat. Dan untuk para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan pendampingan proses perizinan, boleh ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP),” tutupnya. (HS)