Warga Perumnas II Kayuringin Kota Bekasi Pertanyakan Pembangunan di Atas Lahan Fasos

BEKASI, MEDIASI.COM – Warga Perumnas II Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pertanyakan pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) yang berada tepat di belakang kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Andi Muhammad Yusuf, Ketua LBH Benteng Perjuangan Rakyat sekaligus warga setempat, mengaku belum ada koordinasi dari pihak pengurus lingkungan terkait pembangunan tersebut.

“Saya dengar katanya akan dibangun untuk kantor dinas kebersihan. Hingga kini belum ada koordinasi pembangunan itu di lahan fasos fasum,” ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Pria yang akrab disapa Bang Yusuf ini menegaskan, lahan fasos fasum seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik dan lingkungan, seperti taman, jalan, atau ruang terbuka hijau.

“Jika benar bangunan yang sedang dikerjakan itu merupakan tanah fasum Perumnas Dua Kayuringin, maka peruntukannya harus jelas dan sesuai aturan,” ucapnya.

Ia menambahkan, fasos fasum merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang wajib disediakan oleh pengembang dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.

Aturan ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Setelah serah terima, status kepemilikan tanah fasum biasanya berpindah ke pemerintah daerah atau instansi terkait,” jelasnya.

Yusuf mengingatkan, penggunaan tanah fasum yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembongkaran bangunan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana.

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Warga kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait tujuan pembangunan di lahan tersebut. (TGH Gibson Sirait SH)

Exit mobile version