BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mencairkan dana hibah ke setiap Rukun Warga (RW) pada Oktober 2025. Untuk itu, Camat Pondokgede mengimbau para pengurus RW segera menyelesaikan persyaratannya, seperti pengelolaan sampah dan pengumpulan minyak jelantah
Hal itu dikatakan Camat Pondokgede, Zaenal Abidin Syah kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025). Menurutnya, persyaratan pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta dari Pemkot Bekasi tersebut, syaratnya harus dapat dijalankan pengurus RW.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah,” kata Zaenal Abidin.
Ia mengatakan perlunya pemilahan sampah di setiap RW wilayah Pondokgede untuk mengurangi volume sampah yang selama ini menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang.
Program pemilahan sampah dari rumah ke rumah, kata Zaenal, akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Program pemilahan sampah dari rumah ke rumah, kata Zaenal, akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat. (HS)