CIKARANG, MEDIASI.COM – Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH menanggapi insiden intimidasi terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani yang dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9/2025).
Meskipun wartawan tersebut tidak tergabung dalam PWI Bekasi Raya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin menegaskan bahwa kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan menjadi alasan pihaknya turut bersikap.
“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegas Ade, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, kasus ini mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian aparat di lapangan terhadap fungsi pers. Padahal, wartawan dan polisi seharusnya menjadi mitra strategis: polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.
PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pertama, kami akan mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan pembinaan internal terkait UU Pers. Kedua, kami memperkuat kerja sama kelembagaan antara PWI dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan,” jelasnya.
Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, dan oknum polisi yang bersangkutan, PWI menilai itu langkah positif. Namun, Ade menekankan perlunya evaluasi internal yang diikuti penindakan disiplin.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut, tapi pembinaan dan sanksi tetap harus diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.
Lebih jauh, Ade Muksin mengatakan bahwa PWI Bekasi Raya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada wartawan korban intimidasi. Jika diperlukan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dewan Pers serta organisasi jurnalis lainnya.
Ade mengingatkan, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. “Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik,” tandasnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh jurnalis di Bekasi agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, sekaligus mengutamakan keselamatan saat meliput.
“Jika menghadapi intimidasi, segera laporkan ke PWI agar bisa kita advokasi bersama,” imbaunya.
Di akhir pernyataannya, Ade berharap institusi kepolisian dapat meningkatkan pemahaman anggotanya terkait kemerdekaan pers.
“Polisi dan pers harus tetap menjadi mitra strategis. Sinergi ini hanya bisa terjaga dengan prinsip saling menghormati,” pungkasnya. (HS)