Jari Tangan Pekerja Putus, PT ENI Beri Upah Hanya Rp 1.200.000

PT Eudonia Nasional Indonesia yang beralamat di Gg Tiga Sekawan No 2 Rt 01/09 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG, MEDIASI.COM – Miris dan memprihatinkan yang dirasakan oleh Melqiues Pernando salah seorang pekerja di PT Eudonia Nasional Idonesia yang beralamat di Gang Tiga Sekawan No 2 RT 001 RW 009 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia harus rela kehilangan ibujarinya sebelah kanan akibat kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin pengering besi anti karat pada Jumat (21/02/2025) sekitar 6 bulan lalu.

Melqiues Pernando yang tidak terdaftar diikutsertakan oleh pihak perusahaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu melakukan tindakan penanganan medis akibat luka parah ibu jarinya harus diamputasi di RSUD Cibitung.

Demi mencari namanya keadilan Melqiues memberikan kuasa kepada Dasmer Manalu SH untuk membantunya dalam menyelesaikan persoalannya dengan PT ENI.

Dasmer dalam keterangannya mengatakan banyak hal yang harus digali dan mempertanyakan hak dan kewajiban antara sipekerja dengan pihak perusahaan.

Pasalnya menurut Dasmer, Melqiues selaku kliennya dalam saat melakukan pekerjaan tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang memadai yang dianggap mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.

“Kami sudah bersurat ke Pengawas ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, untuk melaporkan yang dialami oleh klien kami selaku pekerja di perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja yang memadai, sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja,”katanya

Lebih miris lagi, Dasmer menguraikan bahwa kliennya bekerja mempertaruhkan ibu jari hanya diberi upah sebesar Rp 1.200.000 (satu juta, dua ratus ribu rupiah).

“Klien saya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja segingga kehilangan ibu jari kanan hanya diberi upah setiap bulannya sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, kelayakan upah ini juga turut kita pertanyakan ke Pengawasan Ketenagakerjaan, ini harus dituntaskan, bagaimana pengawasan mereka terhadap perusahaan, baik terkait Upah, K3,” ungkapnya.

Dasmer menambahkan bahwa kliennya, diberikan kartu peserta BPJS setelah mengalami kecelakaan kerja.

“Keterangan klien kami bahwa pihak perusahaan mengantarkan kartu BPJS setelah klien kami mengalami kecelakaan kerja, tentu ini menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan untuk mengungkap dan menyelesaikan persoalan ini, klien kami pada jari kanan sudah tidak memiliki ibu jari, dan ini harapannya menjadi efek jera, dan pekerja khususnya di Kabupaten Bekasi mendapatkan haknya sesuai amanat Undang-Undang,” tutupnya.

Untuk menggali kebenaran informasi ini Koran Mediasi mencoba mendatangi PT ENI pada Selasa (12/08/2025) namun dari pihak security perusahaan mengaku belum bisa menerima tamu, karena pimpinan perusahaan tersebut katanya sedang keluar.

Hingga berita ini diturunkan Koran Mediasi belum mendapatakan informasi penananganan laporan kuasa hukum Melqiues, yang sudah melaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.(pir)