Putusan MA Terkait Kepemilikan Aset di Bandara Sibisa , Sah Milik Pemkab Toba dan BPN

TOBA, MEDIASI.COM – Perjalanan panjang upaya hukum terkait kepemilikan beberapa bidang tanah di areal Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata kini sampai pada putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dimenangkan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu BPN Kabupaten Toba dan Pemkab Toba.

Atas putusan tersebut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa dengan para warga yang sebelumnya menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (22/7/2025).

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus dan para pihak terkait, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian membacakan putusan PTUN, PTTUN, Kasasi hingga putusan PK. Dalam sosialiasi tersebut disampaikan bahwa pembangunan Bandara Sibisa akan terus dilanjutkan, dan oleh karena itu warga yang memiliki aset berupa tanaman keras agar segera menebang tanaman tersebut tanpa adanya ganti rugi, sementara bagi warga yang memiliki tanaman muda akan diberi kesempatan hingga usai panen.

Soal bangunan, juga diminta segera membongkar tanpa adanya ganti rugi karena sebelumnya pemilik bangunan telah membuat surat pernyataan akan bersedia membongkar bangunan tersebut. Terkait hal ini, keturunan pemilik bangunan menyebut bahwa surat pernyataan dimaksud disampaikan kepada pemerintah desa, bukan kepada pengelola Bandara Sibisa. Sementara untuk makam yang masih berada di dalam areal bandara akan tetap dibiarkan dan keluarga diberi akses jika ingin berjiarah.

Menanggapi isi sosialisasi tersebut, warga menyampaikan permohonan agar pemerintah bersedia memberikan dana kerohiman untuk tanaman tegakan, bangunan, tanah dan relokasi makam. “Kami memohon dengan kerendahan hati kami agar tanaman kami yang telah dihitung, jadi kami bermohon yang sudah tercatat itu di ATR/BPN Toba dapat direalisasikan,” harap perwakilan keluarga Pahala Sirait.

Selain itu, warga juga meminta agar anak atau saudara mereka dapat bekerja di bandara.

“Kalau saya upaya hukum saya pikir sudah selesai. Tetapi saya sangat berharap agar Bapak-Ibu dapat memikirkan nasib kami,” harap Ramsion Berutu, salah satu warga yang menyebut tanahnya masuk dalam areal bandara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba menyampaikan akan mempertimbangkan permohonan warga. Beliau menyampaikan akan berupaya membantu dengan sistem kolaborasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (M Sormin).

Exit mobile version