TAPANULI, MEDIASI.COM – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput, Kijo Sinaga melaksanakan pertemuan tatap muka dengan Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa beserta jajaran, Rabu (16/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT SMI Persero-Jakarta ini membahas restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut JTP Hutabarat, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput mengakibatkan pembangunan terhambat. Untuk itu, Ia berharap adanya restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah sehingga ada kemampuan fiskal dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kita berharap dengan adanya restrukturisasi ini, kemampuan fiskal daerah akan lebih sehat sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. Untuk Pembangunan tahun ini sebenarnya kami tidak ada, untuk itu melalui kesepakatan dan sinergi dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT. SMI Persero menyambut baik permohonan Pemkab Taput dan bersedia untuk membantu Fiskal Pemerintah Daerah.
“Terimakasih atas koordinasi Bapak Bupati Tapanuli Utara, apa yang Bapak Bupati sampaikan menjadi salah satu prioritas kami dan PT. SMI Persero siap membantu Pemerintah Daerah,” ungkap Faaris Pranawa.
Setelah rapat pembahasan, selanjutnya Bupati Tapanuli Utara dan Direktur PT. SMI Persero melakukan Penandatanganan Persetujuan Perubahan Jadwal Pembayaran Kewajiban Pinjaman PEN Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun pinjaman yang direstrukturisasi adalah Pinjaman PEN Tahun 2020 dengan skema penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dimulai pada bulan September 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai sebesar Rp22.167.098.355. Selanjutnya, pembayaran kewajiban tersebut akan dilakukan secara prorata hingga Oktober 2028. (Tim)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.