Distaru Kota Bekasi Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Berkolaborasi Wujudkan RTH

BEKASI, MEDIASO.COM – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengajak masyarakat dan para pelaku usaha berkolaborasi mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi.

Ajakan itu disampaikan Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron dalam sosialisasi Strategi Perwujudan RTH melalui Partisipasi Masyarakat Dalam Rangka Tertib Tata Ruang di Kota Bekasi, dikutip dari unggahan Instagram Distaru Kota Bekasi, Rabu (16/7/2025).

“Sesuai ketentuan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diamanatkan bahwa proporsi RTH perkotaan adalah 30 persen yang terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat,” ujar Dzikron.

Untuk mencapai pemenuhan proporsi RTH, katanya, terdapat beberapa strategi pemenuhan. Antara lain, ketaatan dalam pemenuhan Koefisien Dasar Hijau (KDH) , Penerapan Insentif Disinsentif, dan Penyediaan RTH melalui CSR.

Adapun manfaat yang akan dirasakan seperti adanya kesadaran masyarakat dalam kepatuhan terhadap izin, peningkatannya luas RTH Kota dan aset Pemerintah Kota Bekasi, tersusunnya kebijakan penanganan pelanggaran bangunan selain pemberian sanksi, menjadi perdoman pelaksanaan penyelesaian permasalahan pelanggaran, dan menambah PAD dari retribusi pelampauan KDB. (ADV)