BEKASI, MEDIASI.COM – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan apresiasi atas capaian positif PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berhasil mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas, setelah 16 tahun mengalami kerugian dan kondisi keuangan yang sulit.
“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas, dan Foster Oil & Energy di Kecamatan Jatisampurna, Selasa (15/7/2025).
Tri juga mengapresiasi langkah PT Migas yang berhasil melakukan renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil & Energy, dari semula 10 persen menjadi 20 persen. Seluruh beban investasi dan operasional dalam kerja sama ini tetap ditanggung oleh FOE.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT Migas telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Rinciannya, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024, dan tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.
“Saya rasa BUMD lain bisa meniru capaian ini. PT Migas mampu bangkit dari kondisi yang jauh dari harapan, hingga berhasil memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambah Tri Adhianto.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara 1 oleh PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy, dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
“Ini penting untuk operasional perusahaan, tapi yang utama juga adalah menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Apalagi sumur ini berada di tengah permukiman. Saya juga minta CSR perusahaan disalurkan ke warga, serta Camat dan Lurah agar mendata rumah warga yang perlu direhabilitasi untuk dimasukkan ke program Rutilahu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pertamina dan Foster Oil & Energy telah diperpanjang hingga 2035, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Apung.
Dari perpanjangan kerja sama tersebut, diproyeksikan Kota Bekasi akan menerima dividen sebesar Rp50 miliar hingga 2035, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sekitar Rp160 miliar yang langsung masuk ke APBD dari Kementerian Keuangan, karena Bekasi kini tercatat sebagai daerah penghasil migas.
Lebih lanjut, Apung menyampaikan bahwa PT Migas juga sedang mengupayakan ekspansi bisnis dengan mengikuti lelang sumur gas di luar wilayah Kota Bekasi.
“Sesuai rekomendasi RKAP Pemerintah Kota dan DPRD pada 2024, kami sedang menjajaki peluang perluasan jaringan migas di luar daerah. Mohon doanya agar semua berjalan lancar dan mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya. (ADV)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.