BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi warganya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, pendampingan hukum kini bisa diakses warga yang membutuhkan secara gratis.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto. Dalam unggahan tersebut, Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberi solusi nyata atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga, termasuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan semua kalangan,” ujar Tri Adhianto.
Layanan bantuan hukum ini bukan hanya soal penyelesaian kasus hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan pendalaman atas persoalan yang sedang dihadapi warga. Baik untuk kasus perdata, pidana, maupun persoalan administratif lainnya.
Warga yang membutuhkan pendampingan dapat langsung menghubungi kontak yang tersedia di akun Instagram resmi LBH Putih di @LBHPUTIH. Pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap status kewargaan Kota Bekasi dan kondisi sosial-ekonomi pemohon.
Kerja sama ini sekaligus memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses keadilan, serta menjadi upaya konkret Pemkot Bekasi dalam mendorong inklusi hukum di tengah masyarakat. (ADV)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.