Dishub Kota Bekasi akan Lakukan Pembatasan Kendaraan Besar di Exit Tol Jatiasih

Foto istimewa

BEKASI, MEDIASI.COM – Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah titik krusial Kota Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan membatasi kendaraan besar di Exit Tol Jatiasih mulai Kamis 10 Juli 2025.

Kebijakan pemberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.

Pembatasan kendaraan bertonase besar (lebih dari 5 ton) ini akan diuji coba selama 30 hari di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih pada jam sibuk pagi dan sore hari oleh Dishub Kota Bekasi. Pembatasan ini dilakukan secara bersamaan di beberapa titik, yaitu Kawasan Komsen, Kawasan Jalan Parpostel-Simpang Telkom, serta akses keluar Gerbang Tol Jatiasih.

“Kita lakukan pendataan tingkat kepatuhan di pekan pertama. Jika masih nekat melintas di jam terlarang, kendaraan akan diputar balik masuk ke tol,” kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Selasa (8/7/2025).

Teguh menyebutkan, pada hari kedua uji coba, pelanggaran mulai berkurang dibanding hari pertama. Dishub telah menyurati sejumlah perusahaan untuk mematuhi kebijakan ini.

Pembatasan kendaraan besar diberlakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan-jalan sekitar seperti Jalan Wibawamukti, Cipendawa, dan Swatantra, yang selama ini kerap dikeluhkan warga akibat tingginya volume truk besar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga dan Satlantas Polsek Jatiasih. Langkah ini masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi setiap hari,” kata Teguh Indrianto.

Sebagai bentuk dukungan, kata Teguh, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) telah menyosialisasikan kebijakan ini melalui media sosial. Kendaraan berat yang nekat keluar tol saat jam pembatasan diberlakukan akan dikenakan tarif dua kali lipat saat kembali masuk ke jalan tol. (ADV)