Soal Insentif PPJ Temuan BPK Jabar, Kejari Kota Bekasi akan Koordinasi dengan Inspektorat

Imran Yusuf, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi terkait adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat semester pertama tahun 2024 Nomor: 24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tentang pemberian insentif kepada perangkat daerah yang tidak terlibat langsung dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kami akan koordinasikan dulu dengan APIP
(Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
Kota Bekasi. Pasalnya, dalam rekomendasi BPK Jawa Barat tidak ada pengembalian kerugian negara, hanya merevisi Kepwal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Menurut Imran Yusuf, terkait temuan BPK Jawa Barat (Jabar) yang merekomendasikan agar Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan PPJ, ini telah diketahui pihaknya. Namun, untuk menindaklanjutnya harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi.

Menurutnya, Kejari Kota Bekasi selalu berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alasannya, karena kejaksaan adalah aparat penegak hukum (APH). Koordinasi ini juga dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi 2023.

“Kami selalu berkoordinasi dengan APIP sebelum masuk ke penegakan hukumnya. Jadi masalah temuan BPK ini akan kami pelajari dulu, karena disebutkan Kepwal itu menyalahi aturan yang di atasnya, seperti undang-undang dan perutaran pemerintah,” tandasnya.

Imran Yusuf mengatakan, jika hanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang menerima insentif, masih masuk akal. Tapi, ketika Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) juga ikut mendapat insentif, perlu dipertanyakan. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, APH perlu koordinasi dulu dengan Inspektorat.

Kepala Bapenda Kota Bekasi,
Drs Asep Gunawan, MSi sebelumnya mengakui bahwa Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan telah dievaluasi Wali Kota Bekasi.

“Kepwal itu telah dievaluasi Wali Kota Bekasi, karena DBMSDA tidak terlibat langsung dalam pemungutan PPJ. Sekarang yang terlibat langsung adalah Dishub, selain Bapenda. Jadi insentif dari PPJ tetap dilanjutkan,” ujar Asgun, panggilan akrab Asep Gunawan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, Kepwal tentang insentif pemungutan pajak, setiap tahun selalu ada perubahan. Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda wajar menerima insentif dari hasil PPJ, karena pihaknya terlibat langsung mulai dari perencanaan hingga pemungutan.

“Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kepwal Nomor:970, karena pada saat itu saya belum disini. Tapi, insentif dari PPJ itu wajar kami terima, karena Bapenda memang terlibat langsung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, BPKP Jawa Barat merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi mengevaluasi dan meninjau kembali Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan.

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, semester pertama tahun 2024 Nomor:24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Alasannya, Kepwal Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan PPJ tidak memedomani PP Nomor:69 tahun 2010 tentang ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurut catatan BPK dalam LHP tersebut, insentif atas pemungutan PPJ diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor:69 tahun 2010 tersebut.

Kondisi itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor:17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

PP Nomor:69 tahun 2010 tentang tatacara pemberian dan pemamfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan “Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) serta pengawasan penyetorannya”.

Namun dalam pemberian insentif pemungutan PPJ tersebut, BPK berpendapat bahwa masing-masing SKPD, yakni Setda, DBMSDA, Bapenda dan BPKAD tidak melakukan pemungutan, penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) PPJ, serta pengawasan penyetorannya.

Akibat hal tersebut, menurut BPKP Provinsi Jawa Barat, berdampak pada belanja pegawai sebesar Rp.15.219.219.348, – berikut belanja barang dan jasa sebesar Rp.4.564.350.000, -untuk pembayaran insentif pemungutan PPJ karena tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip efisiensi dan keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung-jawab berdasarkan keadilan dan kepatutan. (*)

Exit mobile version