Iptu Tomi Samuel Marbun Hilang atau Dihilangkankan di Teluk Bintuni Papua Barat?

Prosedur dan Kontradiksi Informasi Disoal

Iptu Tomi Samuel Marbun (foto ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM – Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun bersama tim kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers di Jakarta mempertanyakan “Hilang atau Dihilangkan” Iptu Tomi Samuel Marbun saat menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kali Moyah, Muyerga Moskona Barat, Teluk Bintuni Papua Barat.

Konferensi pers ini digelar tim bantuan hukum dan keluarga Iptu Tomi Marbun di Jalan Dewi Sartika No.929 RT.004 RW.005 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).

Menurut keluarga, banyak kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam proses pencarian dan penyidikan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, perwira yang bertugas demi negara dan hilang dalam tugas operasi khusus penanggulangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di teluk Bintuni Papua Barat.

Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas negara dalam pperasi penindakan terhadap KKB. Namun proses penanganan kasus ini, khususnya pada tahap pencarian ketiga menyimpan berbagai kejanggalan prosedural, teknis, dan etis yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas proses pencarian dan akuntabilitas institusional.

Sejak awal keluarga dan tim pencari fakta telah banyak ketidaksesuaian prosedur, kontradiksi Informasi, serta indikasi pelanggaran protokol yang serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, “Apakah benar Iptu Tomi Samuel Marbun hilang karena kecelakaan operasi atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi”.

KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA:
Pertama, Dasar Perintah Tugas.
Bahwa berdasarkan surat perintah Nomor:Sprin/612/X11/2024/Bagops Tertanggal 2 Desember 2024 Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wahid memerintahkan Iptu Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk tim khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun Prajurit TNI.

Kedua, permintaan sewaan kendaraan pribadi
Iptu Tomi Marbun, diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa kendaraan operasional berupa mobil Hilux, menggunakan dana pribadi sebesar Rp30.000.000 tanpa diganti atau ditanggung oleh institusi.

Ketiga, persiapan dan keberangkatan operasi pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22:00 WIT, Iptu Tomi Marbun mempersiapkan perlengkapan pribadi termasuk senjata laras panjang dan pendek, serta rompi taktis. Keberangkatan dilakukan dari kediaman Bripka Ronaldo Manggapaow, Kanit Resmob Polres Bintuni.

Keempat, jalur operasi dan kronologi hilangnya korban. Rombongan bergerak melalui jalur hutan dan berjalan kaki selama dua hari hingga mencapai titik ambush pada tanggal 17 Desember 2024.
Pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 08:00 -10:00 WIT dilakukan penyeberangan sungai menuju wilayah zona merah dan sekitar pukul 12:00 WIT, keluarga menerima informasi simpang siur dari berbagai pihak.

Wakapolres menyatakan bahwa korban hilang karena longboat terbalik. Kapolres mengatakan korban terpeleset saat duduk di perahu. Bripka Ronaldo menginformasikan korban berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan sebelum tenggelam.

Berbagai informasi yang saling bertentangan ini, menjadi dasar dari dugaan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam proses operasi dan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
Menurut keluarga, hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga ujian bagi institusi Negara.

“Kami berdiri bukan mencari kambing hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang dapat dijelaskan oleh logika, prosedural dan nurani kemanusiaan. Kami menegaskan kembali bahwa keluarga besar Iptu Tomi Samuel Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas,” tandasnya. (Hengki Siregar)