Sewa Pemanfaatan Aset Pemkot Bekasi Diduga Menguap Miliaran Rupiah Setiap Tahun

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB) Tahun Buku 2024. (Foto ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Sewa pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga menguap miliaran rupiah setiap tahunnya. Padahal, hasil pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 800 m2 yang dijadikan kios di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi ini, berpotensi meningkatkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp.212.500.000 jika dikelola dengan baik.

Informasi yang diperoleh awak media, angka Rp.212.500.000 per tahun ini dapat dihitung berdasarkan harga sewa 17 kios yang dibangun Pemkot Bekasi di atas lahan seluas 800 meter tersebut.

Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang di lokasi yang disebut kantin Pemkot Bekasi itu, harga sewa per kios sebesar Rp.12.500.000 per tahun. Maka jika dikalkulasikan, 17 kios x Rp.12.500.000, hasilnya menjadi Rp.212.500.000 per tahun yang seyogianya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk meningkatkan PAD.

Namun prakteknya tidak demikian, biaya sewa kios justru disetor para pedagang ke Rekening Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB) setiap tahunnya. Dan, hasil sewa tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai melalui koperasi.

Hal itu dibenarkan Ketua KPPKB, Karto yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi. Menurutnya, kantin dengan 17 kios di atas lahan seluas 800 meter persegi yang dibangun menggunakan APBD Kota Bekasi itu, sengaja diberikan Wali Kota Bekasi untuk dikelola KPPKB demi meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Karto membenarkan, kantin dan kios-kios tersebut dibangun menggunakan APBD, namun pengelolaannya diberikan ke KPPKB dengan hanya dibebani sewa lahan Rp.1.000 per meter atau Rp.800.000 per tahunnya.

“Pengelolaan diberikan ke KPPKB bertujuan mensejahterakan anggota koperasi. Koperasi wajib setor ke RKUD Rp.800.000 per tahun. Pengelolaan kantin sudah berjalan cukup lama, saya hanya melanjutkan,” ujar Karto.

Salah seorang wanita paruh baya yang tampak sibuk mengurus administrasi di kantor KPPKB tersebut, menyelah konfirmasi awak media dengan mengatakan bahwa harga sewa kios terbuka hanya Rp.9.500.000 per tahun.

Sementara hasil wawancara dengan pedagang, harga sewa kios terbuka Rp.12.500.000 per tahun, dan sewa kios rolling door lebih tinggi.

Terlepas perdebatan terkait harga sewa, angka-angka tersebut menjadi uang negara karena sumbernya berasal dari sewa aset daerah. Angka-angka itu seharusnya digunakan untuk meningkat PAD. Setidaknya Rp.200 juta per tahun dikali puluhan tahun, nilainya sama dengan miliaran rupiah menjadi PAD jika disetor ke RKUD.

Untuk diketahui, pengelolaan aset daerah Kota Bekasi dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2016.

BPKAD memiliki tugas penting dalam pengelolaan aset daerah, termasuk penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan penghapusan aset. Tugas dan fungsi BPKAD mencakup perencanaan, pencatatan, penilaian, inventarisasi, dan mutasi aset.

BPKAD juga harus melakukan pengelolaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, dan pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, BPKAD juga harus memantau dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan aset untuk memastikan efektivitas dan efisiensi. (*)