Perlindungan Anak di Kota Bekasi akan Dirancang Payung Hukumnya

Dariyanto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Terkait sering terjadinya aksi perundungan terhadap anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan sekolah, membuat Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Bekasi, memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlingdungan anak.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. Menurutnya, dengan adanya payung hukum tersebut, nantinya masayarakat bisa memahami hak anak dan perlindungan anak di mata hukum serta tanggungjawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak.

Raperda ini merupakan, satu dari sepuluh Raperda yang akan disahkan pada tahun 2025 ini. Nantinya, dengan adanya Raperda ini, Dariyanto berharap pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.

“Jadi Kota Bekasi kan, sudah punya Perda Kota layak anak, sekarang kita bikin rancangan perlindungan anaknya, sebagai wujud terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ucapnya.

Politisi Golkar ini menuturkan, anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, atas identitas sejak lahir, atas identitas sejak lahir, dan status kewarganegaraan, beribadah menurut agamanya, berpikir, serta berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtua atau wali.(Adv/Setwan)

Exit mobile version