BEKASI, MEDIASI.COM – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bongkar empat bangunan liar (Bangli) di Jalan Marnaputra Komplek Jatibening Baru RW 07 Kota Bekasi, Selasa (29/4/2025). Bangunan tersebut berdiri di pinggir jalan dengan luas 640 meter.
Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan petugas habungan Distaru Kota Bekasi bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Binamarga Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Pembongkaran ini dilakukan langsung dengan tertib dan juga mediasi secara kekeluargaan terhadap penghuni yang menempatkan bangunannya di atas tanah milik Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron menyebut pembongkaran ini dilakukan sudah sesuai dengan surat dari Wali Kota Bekasi. Dzikron menyampaikan pembongakaran ini berjalan dengan lancar dan dengan mediasi yang baik terhadap penghuni bangunan.
“Allhamdulillah penertiban Bangli ini berjalan dengan lancar tanpa adanya keributan. Kita arahkan dan kita sudah sampaikan mengenai penertiban ini. Semua berjalan lancar dibantu dinas terkait juga,” ujar Dzikron.
Dzikron juga menyampaikan dalam seminggu ini akan terus melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Bekasi dengan jumlah dua puluh tujuh titik yang akan dieksekusi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada unsur OPD, Camat dan Lurah, RT/RW juga FKRW yang sudah membantu hadir dan mendukung terkait eksekusi hari ini dengan berjalan dengan lancar serta para unsur TNI, Polri yang sudah sangat membantu kegiatan ini,” tutup Dzikron. (ST/Mms-Diskominfostandi)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.