Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono Ajukan Dana Hibah untuk Pesantren dan Masjid di APBD-P 2025

Ono Surono, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan

BANDUNG, MEDIASI.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono ajukan dana hibah bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Jabar 2025.

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan dana hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” kata Ono Surono kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Menurut Ono Surono, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat dalam akun media sosial menyampaikan akan ada perubahan APBD yang memasukkan kembali bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

Besarannya, katanya, sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

“Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp 1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” imbuhnya.

Ono Surono juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan.

Untuk itu, kata Ono, SIPD perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat.

“Sehingga, alhamdulillah kalau gubernur seperti ini maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini,” tandasnya.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.

Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah.

Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi. Dalam hibah uang untuk pengelolaan sarana dan prasarana spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren.

Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025.
Total anggaran yang sebelumnya Rp 153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp 9,25 miliar.

Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta.

Hibah uang untuk fasilitasi kelembagaan bina spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret.

Total anggarannya yang sebelumnya Rp 48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp 23,26 miliar. Diantaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp 19,25 miliar.

Seperti diketahui, perubahan penjabaran APBD 2025 sebelumnya menghilangkan hibah pondok pesantren dan masjid tanpa
melibatkan DPRD, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. (*)

Exit mobile version