Oleh: Pirlen Sirait
BADAN Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi menganggarkan jasa konsultasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sumber dana keseluruhan penyelenggaraannya diperoleh dari APBD Kabupaten Bekasi 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 400.000.000.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pada pasal 48 ayat 1, rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
Dasar pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2029 adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Perangkat daerah dan pemangku kepentingan secara bersama-sama untuk memperoleh masukan penyempurnaan awal dalam melakukan penyusunan tahapan kegiatan perencanaan pembangunan daerah guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.
Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dalam perencanaan daerah diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanan pembangunan daerah.
Penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan pelayanan publik sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional artinya keselarasan penyusunan RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2029 harus berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJPN nasional Tahun 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada pasal 33 ayat 4. Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota.
Tahap selanjutnya RPJMD Kabupaten Bekasi akan dijabarkan dalam rencana strategis (Renstra) perangkat daerah untuk dijadikan arah kebijakan pembangunan disertai indikasi program dan kegiatan untuk setiap bidang pemerintahan jangka waktu lima tahun.
Selanjutnya RPJMD Kabupaten Bekasi akan diuraikan menjadi rencana tahunan daerah yang disebut RKPD yang menjadi acuan perangkat daerah untuk dijabarkan menjadi rencana tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disebut rencana kerja (Renja).
Dokumen Renja tersebut menjadi dasar perangkat daerah dalam mengusulkan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah untuk dirangkum menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), selanjutnya dokumen ini ditindaklanjuti menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perangkat daerah.
Dengan demikian RPJMD merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang dan menjadi dasar rencana jangka pendek sampai pada penganggarannya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bekasi yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan terkait struktur dan pola ruang terkait dalam rencana pelaksanaan program-program pembangunan supaya kebijakan dan sasaran RPJMD tidak menyimpang dari kebijakan RTRW Provinsi Jawa Barat.
Hal yang sama dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga perlu diperhatikan agar tercipta keselarasan antara kebijakan, rencana, dan program pembangunan berkelanjutan agar dapat mengendalikan potensi yang menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. (*)
Penulis adalah Pemimpin Redaksi koranmediasi.com

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.