TAPANULI, MEDIASI.COM – Ribuan tenaga honorer non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) yang sempat dirumahkan, akhirnya dipersilahkan kembali bekerja oleh Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat.
Kebijakan ini diambil JTP Hutabarat setelah berkonsultasi dengan pihak BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (27/3/2025). Gaji tenaga honorer yang tertunda mulai Januari hingga Maret pun segera dicairkan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial, budaya, psikologis dan kemanusiaan, semua tenaga honorer non ASN dipersilahkan kembali bekeja. Sebelum mengambil keputusan, kami telah berkonsultasi dengan dua lembaga yaitu BPK dan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata JTP Hutabarat.
Bupati yang pernah menjabat Kapolres Taput ini, juga menyebut kalau gaji selama tiga bulan yang tertunda, terhitung mulai Januari hingga Maret 2025 dibayarkan per 27 Maret 2025 di OPD masing masing.
Seperti diketahui bersama, sebanyak 2865 tenaga honor di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara sebelumnya terpaksa dirumahkan karena menunggu adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Kebijakan itu merupakan imbas dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN. (Tim)