CIKARANG, MEDIASI.COM – Soal penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan “Toilet Sultan” di Kabupaten Bekasi, praktisi hukum Cupa Siregar SH bakal mengajukan gugatan class action terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Cupa Siregar kepada koranmediasi.com, Jumat (21/3/2025). Menurutnya, gugatan itu dilakukan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bekasi. Dia ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan kasus yang menghabiskan uang negara Rp 98,8 miliar pada tahun 2020 tersebut.
Pasalnya, kata Cupa Siregar, hingga saat ini dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, belum ada yang ditahan. Meskipun satu orang dari dua nama yang ditersangkakan sudah meninggal dunia, namun masyarakat masih tetap menunggu kepastian hukumnya.
“Kendati ada yang meninggal dari dua orang tersangka yang pernah diakui oleh KPK, tapi untuk tersangka yang lainnya juga harus segera ditahan. Biar ada kepastian hukumnya,” ujar Cupa Siregar.
Menurut Cupa, dugaan korupsi proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi
yang menelan biaya Rp 96,8 miliar itu sudah ditangani KPK semenjak 2021 lalu.
“Jadi untuk kasus ini, KPK masih punya hutang terhadap masyarakat Bekasi untuk menjelaskan ujung penanganannya, mewujudkan kepastian hukum baik dalam penegakan hukum maupun nasib seseorang yang ditersangkakan,” katanya.
Untuk itu, kata pria yang berprofesi pengacara ini, dirinya bersama tim akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membuat ketidakjelasan lanjutan penanganan perkara ini menjadi terang benderang. Para pencuri uang negara pun pada akhirnya diadili sesuai perbuatannya.
“Jadi kami akan menggugat KPK melalui regulasi yang sudah ada. Kami akan lakukan upaya ini agar perkara korupsi yang diduga melibatkan PPK dan PA kegiatan menjadi jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) lalu menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Dari situ juga, kata Asep Guntur, selain dari Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor terkait kerugian negara), juga ada pasal penyuapannya sehingga penyidik KPK akan mencoba keduanya.
“Penanganan kasus ini sudah menuju final ya, itu masih penyelidikan, tapi sudah mendekati final,” kata Asep Guntur, seperti dikutip, Kamis (9/11/2023) lalu.
Untuk diketahui, pembangunan WC atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral karena menelan biaya hingga Rp 196 juta untuk 1 toilet. Total yang akan dibangun 488 toilet dengan anggaran total Rp 96,8 miliar. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.