Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Segera Cair Dalam Waktu Dekat

Dr. Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan segera cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025. Sementara bagi tenaga Non-ASN, THR diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB.

“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.

Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang dan bahagia. (Ndoet/Dokpim)