Izin Pengisian Tabung Oksigen di Jakarta Timur, Dipertanyakan Warga

JAKARTA, MEDIASI.COM – Izin usaha salah satu pengisian oksigen di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dipertanyakan warga sekitar. Pasalnya, walau sudah lama beroperasi tapi tidak ada plang dan ditutup dengan tembok yang tinggi.

Usaha pengisian oksigen yang saat ini menjamur beroperasi di berbagai daerah, terkesan tanpa adanya pengawasan pemerintah, sehigga mengundang pertanyaan berbagai pihak.

Pantauan awak media di lokasi pengisian oksigen tersebut terjadi insiden ketika melakukan pengisian oksigen ke tabung selangnya lepas, sehingga para karyawan saat pengisian kabur menjauh dari tempat kejadian. Hal ini dibenarkan salah satu konsumen yang tidak bersedia disebut namanya.

Yang menjadi pertanyaan, layakkah pengisian oksigen beroperasi tanpa menyediakan keselamatan kerja di lingkungan rumah tinggal? Apalagi usaha ini tidak jauh dari kantor Walikota dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Haji Elyas yang konon disebut-sebut sebagai penanggung jawab di lokasi tabung oksigen tidak bersedia memberikan keterangan. Sebaliknya, karena merasa tidak nyaman atas kehadiran wartawan yang ingin mempertanyakan keberadaan pengisian tabung oksigen tersebut, malah mengusirnya, Selasa (28/1/2025).

Untuk itu, masyarakat berharap agar praktek pengisian oksigen ke tabung ini segera ditertibkan pemerintah, khususnya instansi terkait. Setidaknya, kelayakan usaha pengisian oksigen ini mengkikuti standar operasional prosedur (SOP), seperti memasang papan nama usaha dan lainnya.

Untuk diketahui, izin menjual tabung oksigen di Indonesia adalah izin edar alat kesehatan (AKL) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Permohonan izin edar ini bisa dilakukan secara online atau di Unit Layanan Terpadu Kemenkes.

Tabung oksigen yang dikategorikan sebagai alat kesehatan adalah tabung oksigen cair portabel yang memiliki wadah terisolasi termal. Sedangkan tabung oksigen kosong untuk gas oksigen tidak termasuk alat kesehatan yang harus memiliki izin edar.(HS)

Penulis: Hengki Siregar
Exit mobile version