JAKARTA, MEDIASI.COM – Penyelesaian sengketa perkara perdata lewat mediasi meningkat sepanjang tahun 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media, Senin (23/12/2024).
Menurut Djuyamto, upaya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan damai oleh para pihak sebagai alternatif penyelesaian perkara sengketa perdata sepanjang tahun 2024 berdasarkan data di Kepaniteraan Perdata PN Jakarta Selatan, meningkat dibanding pada tahun sebelumnya (2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa data tersebut dihitung sejak Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024. Perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara dengan berbagai jenis gugatan, (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepemilikan). Sedangkan pada tahun 2023 hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian.
“Fakta tersebut tentu menggembirakan, karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak. Selain itu juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak berpekara,” ujar Djuyamto.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH MH berharap pada tahun 2025 agar pihak berperkara makin banyak yang mampu menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan upaya damai dalam penanganan perkara. Diantaranya, memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediator bersertifikat di luar pengadilan.
Kemudian, menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan dan tercapai kesepakatan perdamaian. Menggunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama diselesaikan melalui perdamaian.
Dalam gugatan perceraian, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menerapkan Sistem Informasi Pelayanan Terintegritas Hukum & Pengaduan (SI-PITUNG) untuk meningkatkan kualitas layanan pengadilan. (rls)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.