Pinjaman dan Judi Online, Ketergantungan yang Berujung Pidana

Oleh: Junaidi Ilham

PERKEMBANGAN teknologi saat ini begitu cepat. Kemajuan teknologi ini mendorong kemudahan kebutuhan sehari-hari. Dalam dunia keuangan juga tidak luput turut berkembang saat ini kemudahan dalam transaksi keuangan, seperti pendanaan keuangan yang saat ini dikenal dengan pinjaman online (Pinjol) yang iklannya dapat dengan mudah ditemukan di seluruh sosial media.

Meningkatnya peminjaman online dipicu dengan merajalalelanya judi online yang perkembangannya sangat pesat dan tidak terkendali. Pinjaman online solusi atau masalah baru?

Pinjaman online merupakan sebuah layanan pendanaan yang dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun dari website. Pinjaman online ini memungkinkan pencairan dana hanya dalam waktu singkat dan prosedur yang cukup mudah, sehingga kerap kali menimbulkan masalah seperti bunga pinjaman, denda yang tinggi dan tidak masuk akal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam lingkaran hutang.

Selain itu juga platform pinjol yang ilegal dapat menyebabkan pencurian data pribadi yang dapat meneror, mengancam dan menyebarkan data pribadi peminjam.
Minimnya edukasi tentang risiko peminjam online mengakibatkan banyak orang terjebak
dengan penjiman online yang diakibatkan kebutuhan yang mendesak sehingga membutuhkan uang dengan singkat.

Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur terkait peminjaman online
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sehingga semua layanan pinjaman berbasis online harus terdaftar dan diawasai oleh OJK untuk memastikan kepatuhan penyedia layanan terhadap aturan yang ada. Seperti penetapan suku bunga, transparansi dan perlindungan data konsumen.

Platform yang dianggap ilegal dapat sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang mencakup penyalahgunaan data dan tindakan penipuan. Fenomena meningkatkan transaksi peminjaman uang secara online tidak dapat dipisahkan dengan praktik judi online.

Di Indonesia, praktik judi online sangat dilarang keras. Hal ini dipertegas
dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang menyatakan setiap bentuk perjudian baik secara offline maupun online dianggap sebagai tindakan pidana. Pemberantasan judi online saat ini sangat sukar dilakukan. Hal ini disebabkan perjudian online berkembang sangat pesat yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti kemudahan akses yang dapat melalui ponsel maupun komputer serta kemudahan dalam melalukan deposit akun judi online dengan menggunakan bank atau e-wallet.

Maraknya promosi dan tawaran yang menggiurkan sangat memicu masyarakat dalam mencari peruntungan baru dengan judi online. Pemberantasan pinjaman online yang ilegal dan judi online belum dirasa efektif yang disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum yang tegas. Hal ini dibuktikan dengan adanya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang justru menjadi dalang berkembangnya judi online.

Hal ini juga dibuktikan Polda Metro Jaya yang menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku judi online baik operator maupun pemain dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan atau denda maksimal 25 juta rupiah sesuai dengan pasal 303 KUHP.

Pinjaman online kerap kali dianggap menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah keuangan. Kebiasan berjudi memiliki hubungan yang sangat erat. Hal ini ditunjukkan dengan pola pinjaman
yang digunakan untuk bermain judi dengan harapan mendapatkan keuntungan besar yang
nantinya justru akan memperburuk keadaan. Bunga yang tidak masuk akal dan tekanan dari penagih hutang yang menyebabkan gangguan mental, merusak hubungan kerja dan sosial dan pada akhirnya memungkinkan terjadinya tindak kriminal.

Pemerintah dan lembaga negara harus melakukan tindakan yang tegas dalam menangani masalah ini. penutupan situs-situs judi online harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jerat pinjaman online dan judi online serta perlunya penegakan hukum yang dilakukan dengan melakukan kolaborasi antar lembaga negara untuk mengatasi aspek hukum, teknologi dan perbankan.

Pinjaman online merupakan bencana yang diakibatkan oleh teknologi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Penegakan hukum secara konsisten dan menyeluruh adalah tantangan
yang harus dihadapi oleh pemerintah. Masyarakat harus lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi yang berpotensi melanggar hukum yang berlaku dengan memperkuat pengawasan dan edukasi pada masyarakat.

Pentingnya layanan keuangan yang adil dan legal dan diawasi oleh OJK serta jaminan atas data pribadi akan memberikan keamanan oleh peminjam sehingga tidak
terjebak dalam pinjam online yang ada. (*)

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Humaniora dan Bisnis Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta